Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gawat, DPRD Karawang Pasang Bendera Merah Putih Terbalik

9 Februari 2021   07:25 Diperbarui: 9 Februari 2021   07:59 1171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: onediginews.com

"Kalau soal maaf-maafan itu benar, semua orang harus saling memaafkan. Manusia tempatnya salah, lupa, teledor, lalai, khilaf. Manusia mahluk yang lemah. Tapi problematiknya bukan di situ. Spesial insiden DPRD Karawang pasang Bendera Merah Putih terbalik, sudah memancing emosional publik yang waras," tegas Heigel.

Pengibaran dan pemasangan Bendera Merah Putih itu ada perundang-undangan yang mengaturnya, yakni, UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Di dalamnya ada ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tak layak. Ya.. termasuk terbalik memasangnya.

Dokpri
Dokpri
Secara umum, aturan soal Bendera Negara terdapat dalam UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bukan Putih Merah seperti yang dipasang di gedung DPRD Karawang itu.

Mengenai pemasangan Bendera yang terbalik, perlu diketahui bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna Merah dan bagian bawahnya berwarna Putih, yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara itu juga harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Ancaman pidana juga diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta.

Menurut Heigel, tidak ada anak buah yang salah, yang salah itu pemimpinnya. Karena di bawah pemimpin yang benar, anak buah bodoh pun menjadi baik dan benar. Tapi di bawah pemimpin bodoh, pasukan terbaik pun jadi ikut bodoh.

Dari sejak zaman dulu, tahun 70-an sampai sekarang. Dari Ketua DPRD Karawang H Damanhuri Sodiq sampai Purwanto, Jenderal Jayusman, Tono Bahtiar, Toto Suripto, tidak pernah terjadi insiden memalukan seperti ini. DPRD Karawang pasang Bendera Indonesia terbalik dan Ketua DPRD nya nggak mau tahu? Dimana dia, Nggak ada statement, Nggak bertanggungjawab," kata Heigel.

Ganti Ketua DPRD Karawang

Yang repot malah Sekwan, Pak Uus Hasanudin. Dalam insiden ini salahkan juga Ketua DPRD-nya. Kalo perlu Ganti Ketua DPRD Karawang. Banyak orang yang lebih layak jadi Ketua DPRD Karawang, yang tidak bikin malu seluruh rakyat Indonesia.

Karawang sebagai Kota Pangkal Perjuangan, Tugu Proklamasi Rengasdengklok, front perang kemerdekaan RI, kok sekarang jadi begitu bodoh dan memalukan DPRD nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun