Dalam video tersebut, pria bertopi itu mengatakan kepada para relawan Cellica yang mau hadir dalam acara ini ditunggu. "Pengamanan sudah Safety ketua," kata pria berbaju putih dalam video yang beredar viral tersebut.
Dalam video itu juga terlihat panggung yang sudah disediakan dan ada spanduk dengan foto Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. https://www.youtube.com/watch?reload=9&v=mhP2HGGLJzwhttps://www.youtube.com/watch?reload=9&v=mhP2HGGLJzw
Ketua LSM Barak Desak Polisi Usut-Tuntas
Ketua Umum Barisan Rakyat (BARAK) Indonesia, D. Sutedjo MS mendesak Polres Karawang agar mengusut tuntas persoalan video viral Relawan Teh Cellica (RTC) bernama TB (30), yang memamerkan Senjata Organik Laras Panjang jenis AK-47.
Kendati TB sendiri sudah mengakui perbuatannya tersebut hanya sekedar untuk 'guyonan', namun BARAK Indonesia tetap mendesak pihak kepolisian untuk memberikan ganjaran hukuman sebagai efek jera bagi warga sipil lainnya.
Menurut Sutedjo, perbuatan oknum RTC tersebut bisa kena Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, yaitu dengan ganjaran hukuman paling lama 10 tahun penjara.Â
Terlebih, TB sendiri mengakui jika senjata organik yang dipamerkannya merupakan senjata pinjaman dari Anggota Brimob Polda Jabar yang sedang melakukan pengamanan galian tanah di Jatisari, Kabupaten Karawang.
Menurut dia, video yang dibuatnya tersebut hanya sekedar untuk "guyon" atau bahan bercandaan konsumsi internal.
 Analisis Sosial Politik Heigel
Pengamat sosial politik di Kabupaten Karawang, Heigel, sependapat dengan Ketua LSM Barak. Polisi harus usut-tuntas pria yang membawa senjata api tanpa hak tersebut. Namun kabar terkini oknum tersebut sudah diamankan oleh pihak yang berwajib, Karawang sudah kembali kondusif, katanya.
Menurut Heigel, Indonesia bukan Amerika yang rakyatnya boleh punya senjata macam apa pun. Di Indonesia peraturan soal persenjataan sangat ketat. Jangankan senjata api, Airsoft gun yang hanya untuk hobi pun butuh perizinan yang sulit. Aturan ini tujuannya untuk keselamatan.