"Senjata api bukan benda sembarangan, sehingga adanya aturan ketat sangat penting untuk mencegah hal-hal yang buruk terjadi. Soal rule kepemilikan senjata di Indonesia, tak banyak orang tahu, padahal sangat penting.
Pengguna senjata api harus orang yang terlatih. Hanya orang yang terlatih, dan tidak sembarangan orang boleh menggunakan senjata api. Harus memiliki izin khusus. Di Indonesia, selain pihak militer dan polisi, hanya beberapa orang saja yang boleh menggunakan senjata api.
Seseorang itu harus memiliki surat izin resmi untuk dapat menggunakannya. Orang tersebut juga harus ikut menjadi anggota dan lulus ujian menembak Perbakin.
Dari segi mental, orang tersebut harus melewati persyaratan khusus, tidak mudah gugup, bukan penakut dan lain-lain. Untuk dapat menggunakan senjata api juga harus melengkapi dokumen-dokumen seperti foto copy KTP, KK dan persyaratan penting lainnya," jelasnya.
Senjata Yang Digunakan Harus Resmi
Izin Khusus Pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan adanya senjata ilegal beredar di masyarakat. Senjata yang digunakan juga harus dibeli dan harus memiliki kelengkapan surat. Bila tidak ditemukan kelengkapan surat izin maka akan ada denda pidana seperti yang telah diterangkan dalam Undang-Undang Izin Khusus.
Tidak Boleh Dibawa Kemana-mana
Tanpa izin khusus, senjata api tidak boleh dibawa kemana-mana. Peraturan yang satu ini sangat jelas. Selain pihak berwajib, sangat dilarang orang membawa senjata api kecuali untuk keperluan olah raga ataupun keperluan khusus. Itupun sudah memiliki izin sebelumnya.Â
Karena siapapun yang ketahuan membawa senjata api tanpa izin, akan dikenakan hukuman pidana. Bahkan untuk pihak militer maupun polisi pun, harus ada izin dari atasan dalam penggunaannya.
Hanya digunakan dalam keadaan mendesak. Hanya boleh saat terdesak. Semua sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Darurat No.12 bahwa hanya dalam keadaan benar-benar terdesak senjata api boleh digunakan. Itu pun sebelumnya juga harus mempunyai izin khusus dan surat kepemilikan senjata. Bila tidak memiliki izin khusus maka akan dikenakan pidana penyalahgunaan senjata api.
Peraturan tersebut sudah sangat jelas menerangkan. Hukuman pidana yang mengikatnya pun hingga hukuman mati. Jadi bila tanpa izin khusus, jangan sekali-kali membawa atau menggunakannya dengan alasan apapun. Alih-alih, untuk melindungi diri, apalagi iseng-iseng, petantang-petenteng atau kesombongan egosentris, malah hukuman penjara yang bakal didapat.