Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Nembak Kaki Kena Jidat, Guyonan Relawan Teh Celli

29 Agustus 2020   07:03 Diperbarui: 29 Agustus 2020   17:33 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Senjata api bukan benda sembarangan, sehingga adanya aturan ketat sangat penting untuk mencegah hal-hal yang buruk terjadi. Soal rule kepemilikan senjata di Indonesia, tak banyak orang tahu, padahal sangat penting.

Pengguna senjata api harus orang yang terlatih. Hanya orang yang terlatih, dan tidak sembarangan orang boleh menggunakan senjata api. Harus memiliki izin khusus. Di Indonesia, selain pihak militer dan polisi, hanya beberapa orang saja yang boleh menggunakan senjata api.

Seseorang itu harus memiliki surat izin resmi untuk dapat menggunakannya. Orang tersebut juga harus ikut menjadi anggota dan lulus ujian menembak Perbakin.

Dari segi mental, orang tersebut harus melewati persyaratan khusus, tidak mudah gugup, bukan penakut dan lain-lain. Untuk dapat menggunakan senjata api juga harus melengkapi dokumen-dokumen seperti foto copy KTP, KK dan persyaratan penting lainnya," jelasnya.

Senjata Yang Digunakan Harus Resmi

Izin Khusus Pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan adanya senjata ilegal beredar di masyarakat. Senjata yang digunakan juga harus dibeli dan harus memiliki kelengkapan surat. Bila tidak ditemukan kelengkapan surat izin maka akan ada denda pidana seperti yang telah diterangkan dalam Undang-Undang Izin Khusus.

Tidak Boleh Dibawa Kemana-mana

Tanpa izin khusus, senjata api tidak boleh dibawa kemana-mana. Peraturan yang satu ini sangat jelas. Selain pihak berwajib, sangat dilarang orang membawa senjata api kecuali untuk keperluan olah raga ataupun keperluan khusus. Itupun sudah memiliki izin sebelumnya. 

Karena siapapun yang ketahuan membawa senjata api tanpa izin, akan dikenakan hukuman pidana. Bahkan untuk pihak militer maupun polisi pun, harus ada izin dari atasan dalam penggunaannya.

Hanya digunakan dalam keadaan mendesak. Hanya boleh saat terdesak. Semua sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Darurat No.12 bahwa hanya dalam keadaan benar-benar terdesak senjata api boleh digunakan. Itu pun sebelumnya juga harus mempunyai izin khusus dan surat kepemilikan senjata. Bila tidak memiliki izin khusus maka akan dikenakan pidana penyalahgunaan senjata api.

Peraturan tersebut sudah sangat jelas menerangkan. Hukuman pidana yang mengikatnya pun hingga hukuman mati. Jadi bila tanpa izin khusus, jangan sekali-kali membawa atau menggunakannya dengan alasan apapun. Alih-alih, untuk melindungi diri, apalagi iseng-iseng, petantang-petenteng atau kesombongan egosentris, malah hukuman penjara yang bakal didapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun