Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada Karawang 2020: Anggota DPRD dan Pejabat Publik Harus Mundur

27 Juni 2020   02:29 Diperbarui: 27 Juni 2020   05:42 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karawang -- Ramainya berita Ketidak hadiran Hj. Gina Fadlia Swara, S.E., MM anggota DPRD Jabar jadi pergunjingan masyarakat Karawang.

Pasalnya, pertama  Gina tidak hadir dalam undangan rapat konsolidasi para Bakal Calon Bupati (Balonbup) Karawang di Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Bappda) Partai Gerindra, yang beralamat Sekretariat kantor di Jl. Raya Klari, RT/RW: 004/001 Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Yang ke dua, Gina tidak hadir pula dalam fit and proper test  di tempat yang sama.  Sehingga hal itu menjadi sorotan tajam dari para pengamat politik di Kabupaten Karawang.

Menurut pengamat politik asli Karawang Nanang Nuryamin, kejadian ini tidak mencontohkan kedisiplinan Gina sendiri sebagai kader Gerindra yang baik. Seolah-olah DPC Gerindra Karawang terlalu meng-"anak emas"-kan Gina Swara, eksklusif. Namun hal itu bisa menjadi boomerang bagi kredibilitas partai Gerindra itu sendiri. Publik menilai, ada apa dengan DPC Partai Gerindra Karawang? Kayak membeda-bedakan, kayak pilih kasih. Tidak adil.  

Faktanya, Gina Swara malah mengikuti fit and proper test di DPD Gerindra Jabar. Hal itu mencerminkan Gina seolah tidak menghormati Bappda Gerindra Kabupaten Karawang. Sedangkan Pilkada tersebut akan di gelar di Karawang.

Menurut pengamat politik lainnya, Heigel mengatakan, adapun 5 calon yang lainnya itu, yakni, Ajang Sopandi, Jimmy Zamakhsyari, Zenal Arifin, H Omon Suryana, Daday Hudaya, mereka semua menghargai Bappda Gerindra Kab. Karawang. Dengan patuh semua mengikuti aturan main, mengikuti fit and proper test di Kabupaten Karawang.

"Langkah yang dilakukan Gina Swara itu tentunya akan menjadi kecemburuan bagi ke 5 Balonbup yang lain,"  ungkapnya.

Heigel menambahkan, "selain itu Gina Swara belum mengumumkan secara terbuka, mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Propinsi Jabar. Dimana setiap Balonbup harus mengikuti aturan. Ikut Pilkada, konsekuensinya yakni, harus mengundurkan dari jabatan formalnya," katanya.

dua-pengamat-politik-karawang-5ef6782ed541df75d5470af2.jpg
dua-pengamat-politik-karawang-5ef6782ed541df75d5470af2.jpg
Anggota DPRD dan Pejabat Publik Jadi Calbup Harus Mundur

Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Karawang  yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, mendapat tanggapan yang serius dari 2 tokoh  pengamat politik yang asli kelahiran Kabupaten Karawang.

Nanang Nuryamin, Pengamat politik dari Kabupaten Karawang  mengatakan, Anggota DPRD yang ditetapkan sebagai Calon Bupati (Cabup) atau Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Pilkada Karawang 2020. Harus mundur dari jabatannya.

Menurut Nanang, siapa pun bisa maju sebagai calon kepala daerah, karena merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia. Tak terkecuali bagi anggota DPRD.

"Bagi anggota dewan yang ingin mencalonkan diri sebagai Cabup atau Cawabup, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya," katanya.

"Aturan pengunduran diri anggota DPRD itu diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.  Jadi berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 pasal 7 Ayat (2) Huruf (s), menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan di Pilkada 2020," terangnya.

Namun seringkali terjadi simpang-siur informasi dan isyu yang berkembang yang mengatakan, bahwa anggota DPRD yang maju dalam Pilkada tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka cukup mengajukan cuti. Hal ini dibantah oleh Nanang.

Nanang menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan perundangan terkait pemilihan kepala daerah. Tetap berpedoman pada UU No. 10 Tahun 2016. (dot)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun