Menurut Nanang, siapa pun bisa maju sebagai calon kepala daerah, karena merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia. Tak terkecuali bagi anggota DPRD.
"Bagi anggota dewan yang ingin mencalonkan diri sebagai Cabup atau Cawabup, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya," katanya.
"Aturan pengunduran diri anggota DPRD itu diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Â Jadi berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 pasal 7 Ayat (2) Huruf (s), menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan di Pilkada 2020," terangnya.
Namun seringkali terjadi simpang-siur informasi dan isyu yang berkembang yang mengatakan, bahwa anggota DPRD yang maju dalam Pilkada tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka cukup mengajukan cuti. Hal ini dibantah oleh Nanang.
Nanang menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan perundangan terkait pemilihan kepala daerah. Tetap berpedoman pada UU No. 10 Tahun 2016. (dot)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H