Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wakil Bupati Karawang Harus Segera Dilantik Jadi Pjs

25 Maret 2020   03:36 Diperbarui: 25 Maret 2020   04:50 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karawang Kompasiana -  Pasca Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan hasil tes swab nasofaring Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dinyatakan positif Covid-19, dalam konferensi persnya di Bandung, Selasa (24/3/2020) kemarin.

Melalui telepon selulernya, Wakil Bupati Karawang Ahmad "Jimmy" Zamakhsyari memposting video berjudul, "Doa Kami Untuk Ibu Bupati & Semua Masyarakat Karawang". Video yang berdurasi 3.06 tersebut dikirim melalui Whatsup kepada penulis.

Dalam videonya itu, Jimmy mengucapkan sebagai berikut: "Assalamu alaikum WR. WB, Sampurasun. Saya H. Ahmad Zamakhsyari Wakil Bupati Karawang. Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama di media TV Nasional yang langsung disampaikan oleh pak Gubernur Jawa Barat.

Saya memohon doa restu dari semua masyarakat Kabupaten Karawang, mudah-mudahan Allah SWT memberikan kesehatan kepada yang terhormat Ibu Bupati Karawang, Teteh... yakin, tegar dan tawakal. Percayalah dalam setiap penyakit pasti ada obatnya.

Saya dan keluarga dan kami rakyat Karawang mendoakan semoga Allah SWT segera mengembalikan kesembuhan Teteh, sehingga Teteh bisa kembali memmpin kami semua bersama-sama membangun Karawang ke depan.

Selanjutnya kami sampaikan bahwa antara saya dan Ibu Bupati Karawang pernah ketemu pada saat pelantikan 45 kepala desa di Plaza Pemda Karawang, tapi Alhamdulillah... atas izin Allah, karena kita masing-masing sudah waspada.

Alhamdulillah... saya tidak pernah bersentuhan dengan beliau dan saya juga kebetulan waktu itu, waktu saya sangat padat, sehingga saya tidak bisa menghadiri gelaran acara Musda HIPMI yang diselenggarakan di salah satu hotel di Karawang tercinta ini.

Selanjutnya kami sampaikan kepada semua masyarakat Kabupaten Karawang agar jangan panik, dan kita tetap waspada. Jaga kebersihan, basuh diri kita dengan air wudhu, perbanyak dzikir, minta ampun kepada Allah dan memperbanyak sholawat kepada Rosulullah Muhammad SAW.

Insya Allahhutaala...kita semua ada dalam lindungan Allah SWT, buat Teh Celli... Bupati saya, Bupati kita semua... Semangat.., semangat..!

Banyak orang yang sembuh, bukan satu, sepuluh orang. Tapi banyak yang bisa disembuhkan... Terimakasih, salam hormat dari kami. Assalamualaikum WR WB. (sumber)

Sementara itu menurut Heigel: "Pemerintahan harus tetap berjalan, tidak boleh ada kekosongan." 

Pengamat sosial politik, ekonomi dan bisnis di Kabupaten Karawang, Heigel, yang ditemui di kantor LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Perum Bhakti Praja Karawang mengatakan, harus secepatnya Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari dilantik jadi Pjs Bupati Karawang. "Pemerintahan harus tetap berjalan, tidak boleh ada kekosongan, karena mekanisme ini sudah diatur oleh Undang-Undang," katanya.

dokpri
dokpri
"Jika Wakil Bupati Karawang sehat jasmani dan rohani, tidak terinfeksi virus Corona harus segera dilantik menjadi Pjs Bupati Karawang. Karena sebuah kekosongan kekuasaan atau vakum kekuasaan adalah suatu kondisi yang terjadi ketika suatu pemegang kekuasaan telah kehilangan kendali atas sesuatu dan tidak ada yang menggantikannya.

Pengisian jabatan Negara (staatsorganen, staatsambten) merupakan salah satu unsur penting dalam hukum tata negara. Tanpa diisi dengan pejabat (ambtsdrager), fungsi-fungsi jabatan negara tidak mungkin dijalankan sebagaimana mestinya.

Dasar Hukum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketentuan tentang kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bisa ditemukan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap. Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap. Dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.

Hal ini biasanya merupakan situasi yang dapat terjadi jika pemerintah tidak memiliki suatu otoritas sentral yang dapat diidentifikasi. Dalam sebuah kekosongan kekuasaan, seperti kondisi vakum sekarang ini, pasca Cellica positif terinveksi virus Corona, Wakil Bupatinya bisa naik jadi Pjs atau Plt apapun istilahnya," jelas Heigel. (dot)     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun