Pengamat sosial politik, ekonomi dan bisnis di Kabupaten Karawang, Heigel, yang ditemui di kantor LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Perum Bhakti Praja Karawang mengatakan, harus secepatnya Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari dilantik jadi Pjs Bupati Karawang. "Pemerintahan harus tetap berjalan, tidak boleh ada kekosongan, karena mekanisme ini sudah diatur oleh Undang-Undang," katanya.
Pengisian jabatan Negara (staatsorganen, staatsambten) merupakan salah satu unsur penting dalam hukum tata negara. Tanpa diisi dengan pejabat (ambtsdrager), fungsi-fungsi jabatan negara tidak mungkin dijalankan sebagaimana mestinya.
Dasar Hukum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketentuan tentang kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bisa ditemukan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap. Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap. Dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.
Hal ini biasanya merupakan situasi yang dapat terjadi jika pemerintah tidak memiliki suatu otoritas sentral yang dapat diidentifikasi. Dalam sebuah kekosongan kekuasaan, seperti kondisi vakum sekarang ini, pasca Cellica positif terinveksi virus Corona, Wakil Bupatinya bisa naik jadi Pjs atau Plt apapun istilahnya," jelas Heigel. (dot) Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H