Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wakil Bupati Karawang Harus Segera Dilantik Jadi Pjs

25 Maret 2020   03:36 Diperbarui: 25 Maret 2020   04:50 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengamat sosial politik, ekonomi dan bisnis di Kabupaten Karawang, Heigel, yang ditemui di kantor LBH Jaringan Hukum Indonesia (JHI) Perum Bhakti Praja Karawang mengatakan, harus secepatnya Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari dilantik jadi Pjs Bupati Karawang. "Pemerintahan harus tetap berjalan, tidak boleh ada kekosongan, karena mekanisme ini sudah diatur oleh Undang-Undang," katanya.

dokpri
dokpri
"Jika Wakil Bupati Karawang sehat jasmani dan rohani, tidak terinfeksi virus Corona harus segera dilantik menjadi Pjs Bupati Karawang. Karena sebuah kekosongan kekuasaan atau vakum kekuasaan adalah suatu kondisi yang terjadi ketika suatu pemegang kekuasaan telah kehilangan kendali atas sesuatu dan tidak ada yang menggantikannya.

Pengisian jabatan Negara (staatsorganen, staatsambten) merupakan salah satu unsur penting dalam hukum tata negara. Tanpa diisi dengan pejabat (ambtsdrager), fungsi-fungsi jabatan negara tidak mungkin dijalankan sebagaimana mestinya.

Dasar Hukum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketentuan tentang kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bisa ditemukan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang Meninggal Dunia atau Berhalangan Tetap. Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap. Dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang.

Hal ini biasanya merupakan situasi yang dapat terjadi jika pemerintah tidak memiliki suatu otoritas sentral yang dapat diidentifikasi. Dalam sebuah kekosongan kekuasaan, seperti kondisi vakum sekarang ini, pasca Cellica positif terinveksi virus Corona, Wakil Bupatinya bisa naik jadi Pjs atau Plt apapun istilahnya," jelas Heigel. (dot)     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun