Mohon tunggu...
HE. Benyamine
HE. Benyamine Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Nature

Fatwa Haram Eksploitasi Wilayah Tertentu

12 Mei 2011   06:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:48 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Jadi, fatwa haram tentang perusak lingkungan terkesan tidak memperhatikan permasalahan kerusakan lingkungan hidup dan alam, lebih cenderung normatif yang sebagian besar masyarakat (religius seperti Kalsel) sudah menyadari dan mengetahui berdasarkan Al-Qur'an yang mana ayat-ayatnya sudah jelas tentang kerusakan alam tersebut dan segala konsekuensinya. Seharusnya, fatwa haram tersebut lebih ditujukan pada wilayah sebagaimana hutan keramat, sehingga lebih jelas dalam pengawasannya. Seperti wilayah lahan basah sebagai ekosistem dengan keanekaragaman hayati yang tinggi perlu mendapatkan perhatian kalangan agamawan, yang melalui pembahasan dapat dinyatakan haram untuk dieksploitasi. Atau, lebih mempertegas larangan eksploitasi pada hutan lindung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun