Beberapa pertimbangan kemashlahan dalam musyarakah mutanaqqishah diantaranya untuk menghilangkan kesukaran dan kesulitan jalannya kehidupan masyarakat khususnya dalam bidang perdagangan. Sebab manusia termasuk makhluk sosial yang dalam memenuhi kebutuhannya membutuhkan pihak lain, seiring dengan berkembangnya zaman maka harga barang barang semakin melonjak sedangkan kebutuhan turut meningkat, banyak masyarakat terjebak dengan kredit macet bahkan beberapa diantaranya meminjam kepada renteiner untuk memenuhi kebutuhan mereka. Untuk itu, lembaga keuangan syariah berusaha mengatasi kebutuhan masyarakat dengan pola kerjasama salah satunya dengan akad musyarakah mutanaqqsihah.
Akad musyarakah pada hakikatnya merupakan akad kepercayaan artinya dalam pelaksanaan kontrak ini para syarik harus saling percaya serta sama sama mentaati kesepakatan yang telah mereka buat. Hal ini diperbolehkan karena dianggap mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Seandainya konsep istihsan ini tidak diterapkan dalam hidup ini, sedangkan syariat islam tidak diturunkan kecuali untuk membuat pengikutnya menjadi lebih mudah dalam mengarungi hidup ini, seperti firman Allah SWT;وما جعل عليكم فى الدين حرج
‘…dia sekali kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan’
Yang mana dalam ayat ini menunjukkan bahwa tujuan penetapan syara’ adalah kemashlahatan bagi umat manusia dalam menjalani dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Semakin berkembang pengetahuan manusia serta teknologi maka kebutuhan manusia semakin meningkat pula. Oleh sebab itu nash- nash Al- Quran dan hadist tidak pernah bertambah, sudah seharusnya sesuai dengan kebutuhan umat dengan melakukan beberapa metode penggalian hukum islam yang telah dijelaskan oleh beberapa ulama ushul fiqh.
[1] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang, Dina Utama, 2014)hlm.131
[4] Fatwa Dewan Syariah Nasional, No. 73/DSN-MUI/XI/2008