Mohon tunggu...
Zulfatussadiah
Zulfatussadiah Mohon Tunggu... Administrasi - Dosen HES Universitas Darussalam Gontor

Bersabar dan Syukur

Selanjutnya

Tutup

Money

Istihsan Sebagai Metode Hukum Musyarakah Mutanaqqishah

18 November 2017   15:11 Diperbarui: 18 November 2017   15:19 2584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

عن ابن عبد الله ابن مسعود رضى الله عنهما عن أبيه قال نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صفقتين في صفقة واحدة

‘Rasulullah telah melarang dua transaksi dalam satu transaksi’

Suatu tansaksi yang diwadahi oleh dua akad sekaligus sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang digunakan (berlaku), dalam terminology fiqh, hal ini disebutkan dengan Shafqatain fil Al- Shafqah. Adiwarman karim menyatakan bahwa ada 3 faktor yang melandasi adanya Shafqatain fil Al- Shafqahyaitu:

  • Objeknya sama
  • Pelaku sama
  • Jangka waktunya sama

 

Jika salah satu factor tidak terpenuhi maka tidak dapat dikatakan Shafqatain fil Al- Shafqah. Musyarakah mutanaqqishah ini merupakan multi akad. Multi akad jatuhnya akan ke riba, malikiyah melarang multi akad dari akad akad yang berbeda hukumnya, seperti antara akad qard dengan ijarah.

Musyarakah mutanaqqishah jika di qiyaskan dengan hadist itu, maka jelas dilarang oleh nash syara’ sebab musyarakah mutanaqqishah terdiri dari beberapa akad dalam satu transaksi, tetapi jika menggunakan metode istihsan yaitu mengutamakan tujuan untuk mewujudkan kemashlahatan- kemashlahatn sesuai dengan tujuan syara’ ( maqashid syariah), maka akan mengandung lebih besar kemashlahatan dibanding dengan mengikuti qiyas.

Diterangkan bahwasanya bay’ salaf ( bay’ wa salaf) merupakan akad yang menggabungkan akad bay’ jual beli dengan salaf (pinjaman) dalam satu transaksi atau objek, Rasulullah melarang akad ini karena mengandung gharar. Musyarakah mutanaqqishah jika di qiyaskan dengan pada bay’ salaf maka hukumnya haram, sebab memiliki illat yang sama yaitu dapat menimbulkan gharar karena akad ini mengandung beberapa akad yang berakibat ketidakpastian rukun serta syarat mana yang harus di penuhi. Allah telah berfirman Q. S. As-Sad. 24 yang artinya:

Daud berkata: "Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.

Kebanyakan orang yang berkongsi (syirkah) mendzalimi para pihak yang lain, lalu bagaimana jika musyarakah tersebut dengan akad lain???? ini menimbulkan peluang bagi para syarik untuk mendzalimi pihak lainnya. Berdasarkan atas istihsan bi- al mashlahah, keluar dari qiyas dipandang mengandung lebih besar kemashlahatan dibandingkan dengan mengikuti qiyas, maka qiyas itu boleh ditinggalkan dan yang dipakai adalah istihsan yang disandarkan pada mashlahah dengan meninggalkan dalil yang biasa digunakan, dan untuk selanjutnya beramal dengan cara lain karena di dorong oleh pertimbangan kemashlahatan manusia.

Istihsan sebagaimana pendapat imam malik, yaitu mengutamakan tujuan untuk mewujudkan kemashlahatan- kemashlahatan atau menolak bahaya- bahaya secara khusus, sebab dalil umum menghendaki dicegahnya bahaya tersebut. Dalil umum tersebut jika dipertahankan dapat mengakibatkan tidak tercapainya mashlahat yang dikehendaki. Oleh dalil umum itu. Hadist tersebut merupakan dalil umum yang berlaku dalam setiap tansaksi yang mengandung 2 akad atau lebih sebab dapat menimbulkan gharar yang dapat merugikan masyarakat. Qiyas pada dalil umum tersebut dianggap tidak mengoptimalisasi mashlahat sedangkan istihsan sebagai koreksi dari qiyas dengan tujuan mendatangkan kemashlahatan sesuai dengan tujuan syara’ (maqashid syariah). Keluar dari dalil umum tersebut dan beramal dengan syara’ yang lain yaitu berupa mashlahat yang dianggap lebih sesuai dengan tujuan syara’ atas musyarakah mutanaqqishah.

Adanya mashlahat yang perlu diperhatikan, menjadikan musyarakah mutanaqqishah diperbolehkan dalam syara’ sebab ada kalanya mashlahat tersebut masuk dalam level dlaruriyyah dan ada kalanya masuk dalam level hajjiyah. Dalam prakteknya musyarakah mutanaqqishah biasa digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, pengadaan rumah, atau properti lainnya. Kebutuhan ini termasuk alam mashlahat hajjiyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun