Mohon tunggu...
Hazel Fairuz Shidqi
Hazel Fairuz Shidqi Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Muda I Sarjana Kedokteran Militer UNHAN 2024

Dokter Muda dengan Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Konflik Indonesia-China di Laut Natuna Utara, Perspektif, Analisis, Solusi, serta Pesan Kedaulatan untuk NKRI

31 Mei 2024   08:42 Diperbarui: 31 Mei 2024   08:42 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Marlin D, Jurnal Maritim, 2017

Sumber : SVG version of the South China Sea claims map by Voice of America 
Sumber : SVG version of the South China Sea claims map by Voice of America 

Lalu, Bagaimana dengan Perspektif Indonesia?

Indonesia juga memiliki konsepnya sendiri, ternyata. Konsep tersebut dikenal dengan istilah ZEE yang berdasarkan UNCLOS 1982 memiliki pengertian sebagai area laut yang membentang dari garis dasar pantai suatu negara hingga 200 mil laut (sekitar 370 km) ke arah laut lepas. Di dalam konsep ZEE ini, negara terkait memiliki hak-hak berdaulat untuk mengeskplorasi, mengeksploitasi, mengelola, dan mengkonservasi sumber daya alam, baik yang hidup maupun yang tidak hidup, serta sumber daya energi dari air, arus, dan angin. 

Indonesia sendiri telah meratafikasi konvensi ini melaului UU no 17 tahun 1985. Sejak saat itu pula, negara kita secara resmi masuk dan ikut bergabung ke dalam konvensi UNCLOS 1982. Konvensi ini sendiri memiliki arti yang sangat penting bagi negara kita karena konsep negara kepulauan yang diperjuangkan Indonesia selama 25 tahun secara terus-menerus akhirnya berhasil memperoleh pengakuan resmi dari pihak  internasional sehingga dapat mewujudkan suatu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Juanda pada 13 Desember 1957. Kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan bahkan pertahanan bukanlah hanya berupa klaim dari negara kita secara sepihak semata. Mengingat bahwasanya konvensi UNCLOS hingga kini telah diikuti pula oleh 158 negara lainya, termasuk Uni Eropa.

Sumber: Marlin D, Jurnal Maritim, 2017
Sumber: Marlin D, Jurnal Maritim, 2017

Sebagaimana yang telah kita bahas sebelumnya, garis konsepsi NDL yang diklaim secara sepihak oleh Tiongkok rupanya mengalami tumpang tindih terhadap konsep ZEE dan Landas Kontinen Indonesia di wilayah Peraian Natuna Kepulauan bagian Utara. Kawasan tersebut diperkirakan memliki luas kurang lebih 83.315,62 kilometer persegi. Lalu, terletak di manakah permasalahan dari terjadinya tumpang tindih ini? Mengapa begitu penting untuk diulas? Berikut di bawah ini akan kami ulas secara lengkap mengenai alasan-alasan mengapa kawasan Laut China Selatan ini menjadi harta yang begitu 'menggiurkan' bagi negara-negara di sekitarnya, baik dari segi Sumber Daya Alam (SDA) maupun berdasarkan alasan strategis lainya.

1. Minyak Bumi dan Gas Alam

Pada tahun 1970 di bagian utara Pulau Natuna telah ditemukan suatu lapangan gas alam besar yang dikenal seagai blok natuna D-alpha. Lapangan gas alam ni diperkirakan mampu menghasilkan sebanyak 500 juta barel minyak mentah dan cadangan gas alam yang mencapai sekitar 222 triliun kaki kubik. Tentu saja, fakta tersebut menjadikannya salah satu area lapangan gas alam yang terbesar di Asia Pasifik, bahkan di dunia.

2. Sumber Daya Perikanan

Laut Natuna Utara menjadi salah satu wilayah perikanan yang paling produktif di Indonesia. Kekayaan sumber daya perikanan yang terdapat di wilayah ini diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 500.000 ton ikan per tahunnya. Komoditas utama dari wilayah perairan ini terdiri dari beberapa jenis ikan pelagis seperti tuna, tenggiri, kembung, dan cakalang yang menjadi sumber mata pencaharian utama bagi hampir keseluruhan nelayan lokal. Selain itu, terdapat pula jenis ikan demersal seperti ikan kakap, ikan kerapu, dan ikan karang lainnya yang sama-sama memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

3. Keanekaragaman Biota Laut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun