Mohon tunggu...
Haz Algebra
Haz Algebra Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Seorang hamba dari semua insan besar, juga hamba dari para pecundang. Menulis untuk meninggalkan JEJAK! [http://hazbook.blogspot.com/]

Selanjutnya

Tutup

Puisi

Dewi Justitia: "Neraca di Tangan Kirimu, Kalkulator di Tangan Kananmu"

30 Juli 2010   17:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:26 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puisi. Sumber ilustrasi: PEXELS/icon0.com

Di sebuah pengadilan negeri Indonesiana (Indonesia ala Kompasiana), seorang pejabat pemerintahan yang dituduh melakukan tindak pidana Korupsi dihadapkan dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Jaksa dan para Hakim. Majelis Hakim itu mengenakan toga, penuh wibawa dengan palu diletakkan di depannya. Para hakim yang menentukan hukum berpegang pada kitab undang-undang dan bertumpu pada berbagai peraturan. Mereka membuat penafsiran dan pertimbangan, menerapkannya pada berbagai keadaan di berbagai tingkatan pencarian keadilan. Dan pada kasus itu, jaksa menuntut untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup pada sang Koruptor.

Namun, Si Koruptor langsung berdiri dan mengajukan eksepsi lisan terhadap tuntutan jaksa dan pengadilan yang mengadili:

"Keberatan Yang Mulia! Bapak jaksa dan para hakim yang terhormat, saya menolak tuduhan dan kewenangan jaksa yang menuntut dan pengadilan yang memeriksa saya karena rakyat sedang menuntut bapak-bapak sekalian dengan tuduhan yang sama."

Akibat eksepsi itu, suasana persidangan mulai tidak kondusif dan Majelis Hakim bersepakat untuk menunda persidangan.

***

Di luar persidangan, Ketua majelis meminta agar Si Koruptor menemuinya di kamar kerjanya. Dikamarnya, Bapak Hakim itu tidak mengenakan toga, dan tidak memegang palu. Akan tetapi, ia memegang sebuah kalkulator. Mereka melakukan pembicaran dengan penuh hikmat.

Sang Hakim pun berujar dengan sangat jelas dan teliti layaknya sebuah kalkulator:

Hukum adalah seperti yang kukatakan dulu

Hukum adalah kau tahu kan yang kumaksudkan?

Hukum adalah apakah kau sudah mengerti?

Hukum adalah mari dijelaskan sekali lagi!

***

Sampai suatu ketika, pending sidang di cabut.

Proses persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dan akhirnya Majelis Hakim membacakan putusannya:

Setelah menimbang:

Bahwa di antara matahari terbenam dan matahari terbit selama masa jabatannya.

Terdakwa tidak terbukti merampas harta negara alias bukan koruptor.

Bahwa saksi-saksi telah berkata yang meringankan terdakwa:

Bahwa harta negara yang dikuras oleh terdakwa digunakan

bukan untuk kepentingan pribadinya, melainkan digunakan

sebaik-baiknya untuk menyelamatkan ekonomi negara.

Bahwa Hakim menerima alibi:

Dan terdakwa dengan ini dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Hukum.

Ketua Majelis Hakim mengetokkan palunya:

"Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

Para hadirin yang berada di ruang sidang seraya berbisik-bisik:

"Adakah orang lain yang mengawasi para hakim itu selain Tuhan Yang Maha Esa?"

Dan ketika masyarakat di luar persidangan mempermasalahkan putusan itu.

Sang Hakim hanya berucap dalam hatinya:

"Demikianlah setidak-tidaknya prosedur hukum telah dilaksanakan.

Dan menurut Hukum seperti inilah adanya."

***

"Anatomi Dewi Justitia" (Edit*)

*Sebagian istilah dan kutipan diambil dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dan sekedar Joke dari saya:

*Korupsi adalah potensi yang dimiliki setiap orang untuk meminimalkan potensi milik negara, dan setiap orang itu tinggal menunggu giliran saja.

*Koruptor adalah orang yang memaksimalkan potensi yang dimilikinya pada waktu yang tepat.

Komentar anda?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun