***
Sampai suatu ketika, pending sidang di cabut.
Proses persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Dan akhirnya Majelis Hakim membacakan putusannya:
Setelah menimbang:
Bahwa di antara matahari terbenam dan matahari terbit selama masa jabatannya.
Terdakwa tidak terbukti merampas harta negara alias bukan koruptor.
Bahwa saksi-saksi telah berkata yang meringankan terdakwa:
Bahwa harta negara yang dikuras oleh terdakwa digunakan
bukan untuk kepentingan pribadinya, melainkan digunakan
sebaik-baiknya untuk menyelamatkan ekonomi negara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!