Mohon tunggu...
Hayyulal Khusna
Hayyulal Khusna Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi

Mahasiswi semester 3, IAIN Jember, jurusan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Ijtihad, Mujtahid dan Ittiba'

3 November 2020   00:00 Diperbarui: 3 November 2020   00:06 1266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi Ijtihad

Ijtihad secara bahasa berasal dari kata jahada yang berarti kesanggupan. Sedangakan menurut istilaha ijtihad merupakan suatu usaha yang sungguh-sungguh dalam mencari ilmu untuk memutuskan sebuah perkara yang telah dibahas dalam Al-Qur'an maupun hadits. Adapun menurut ulama' telah mendefinisikan ijtihad yaitu sebagai proses penggalian hukum syariat dari dalil-dalil yang rinci dan jelas yakni Al-Qur'an dan Hadits, ijma' dan Qiyas.

Definisi Mujtahid

Secara umum ijtihad mengacu pada upaya pemikiran dalam menentukan suatu pilihan atau permasalahan tentang hukum-hukum islam. Upaya ini hanya bisa dilakukan oleh seorang mujtahid yaitu orang yang memiliki kemampuan dan menguasai berbagai ilmu tentang hukum syaraiat islam. Adapun sayarat utama yang paling dasar untuk menjadi seorang mujtahid yaitu islam, baligh, berakal dan adil. jika ada salaha satu syarat yang tidak miliki oleh sorang mujtahid maka orang tersebut belum bisa dikatakan sebagai seorang mujtahid. Tidak hanya itu, para ulama' juga telah merumuskan bahwa syarat-syarat utama untuk menjadi seorang mujtahid yaitu sebagai berikut :

1. Menguasai pengatahuan tentang Al-Qur'an sebagai sumber utama yang memegang peran penting dalam memutuskan hukum-hukum islam. Seorang Mujtahid harus mengetahui ilmu-ilmu seputar ayat-ayat Al-Qur'an, makna dari ayat-ayat Al-Qur;an, asbabun nuzul, nasih mansukh dan mampu mengidentifikasi ayat-ayat hukum.

2. Menguasai pengatahuan tentang sunnah-sunnah Nabi. Hadist dan Sunnah merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur'an. seorang mujtahid hendaknya telah menguasai mustahalul hadits, sanad dan matan Hadits dan berbagai macam ilmu tentang pemahaman hadits

3. Menguasai Ushul Fiqh. ushul fiqh merupakan tiang dari ijtihad yang didalamnya terdapat sekumpulan teori dan konsep yang berupa kaidah-kaidah dalam menggali hukum syariat islam.

4. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan ijma' karena ijma' merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-qur'an dan Hadits. Ijma' merupakan kesepakatan para ulama' dalam memutuskan suatu permasalahan tentang hukum islam yang harus dirujuk oleh Mujtahid ketika hendak menentukan sebuah hukum.

5. Menguasai bahasa Arab tentang nahwu, saraf, maani, bayan, dan uslub-nya, karena Al-Quran dan hadis berbahasa Arab. Oleh karena itu tidak mungkin dapat mengistinbatkan hukum yang berdasar dari keduanya tanpa mengetahui bahasa keduanya.

Definisi Ittiba'

Menurut ulama' ushul Fiqh, ittiba' merupakan menaati apa yang telah diperintahkan dan segera menajuhi apa yang dilarang oleh Rasululloh. Ittiba' ini telah ditetapkan berdasarkan hujjah dan atau nash yang berasal dari Rasululloh SAW. Adapun definisi lain bahwa ittiba' adalah mengikuti pendapat para ulama' yang jelas akan dalil-dalilnya sehingga apa yang diikuti tersebut sesuai dengan hukum syariat yang telah ditetapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun