Salah satu solusi untuk menghadapinya dengan kembali pada institusi keluarga. Identitas seorang muslim dan muslimah harus dikukuhkan. Juga, landasan nilai-nilai Islam yang akan membangun tatanan Islam dalam berkeluarga. Dengan memperhatikan maksud keluarga sakinah yang sudah dijelaskan uraian sebelumnya, keluarga sakinah menjadi pondasi terbentuknya masyarakat peradaban.
Sumber Pustaka :
Atabik dan Mudhiiah. “Pernikahan dan Hikhmahnya Perspektif Hukum Islam.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 5.2 (2014): 286-316 (https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/703: diakses pada tanggal 30 April 2021).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H