Terdapat kecurangan pada saat pemilihan umum. Disana terbukti dengan adanya suap-menyuap dan penyelesaian konflik secara ilegal.
Faktor hukum
dapat dilihat dari beberapa sisi yaitu: munculnya aturan yang diskriminatif, adanya suap-menyuap untuk meringankan sanksi.
Faktor Ekonomi
minimumnya gaji pegawai yang tidak sesuai dengan pekerjaanya mengakibatkan seseorang akan terjerumus dalam perilaku korupsi dan tersedianya peluang untuk melakukan tindak korupsi.
Faktor Organisai
Didalam suatu organisasi bisa saja terjadi korupsi jika kita mebuka peluang untuk melakukan korupsi. Seperti kurang adanya teladan dari pemimpin, sistem akuntabilitasnya tidak memadai, manajemen yang tertutup.
Sekian….
Semoga bermanfaat :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H