Mohon tunggu...
Mohammad Kanzul Fathon
Mohammad Kanzul Fathon Mohon Tunggu... Penulis - Pemula

Hobi : Suka menulis apa saja,Travelling,Tennis,Badminton,Suka Tantangan,Suka Hal Baru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

4 Pilar Penyangga Keutuhan Rumah Tangga

26 Februari 2024   07:25 Diperbarui: 26 Februari 2024   07:39 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perkawinan pada prinsipnya merupakan komitmen seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dengan tujuan mewujudkan rumah tangga bahagia dalam naungan hukum yang sah menurut agama dan negara. Pernikahan yang sah menjadi sarana terhormat bagi dua insan berlainan jenis dalam memenuhi kebutuhan biologisnya.

Suatu pernikahan dikatakan sah apabila dilakukan oleh calon pasangan yang mempunyai keyakinan yang sama/seagama, terpenuhi syarat dan rukunnya. Keabsahan suatu pernikahan makin kuat dengan mendapat legalitas formal dari negara. Bagi umat Islam pernikahan harus  tercatat di KUA, sedangkan bagi non muslim tercatat di Kantor Catatan Sipil.

Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 yang dimaksud perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan juga bertujuan untuk mendapatkan keturunan yang sah.

Muhammad Abu Zahrah,seorang pakar fikih dari Mesir memberikan definisi yang lebih luas tentang perkawinan yaitu akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami-isteri) antara pria dan wanita dan mengadakan tolong menolong dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing.

Namun faktanya setiap pasangan yang berumahtangga tidak selamanya mengalami jalan yang mulus. Tidak jarang terjadi perselisihan mulai dari yang ringan hingga yang berat. Bahkan akhirnya muncul konflik yang akhirnya berujung pada perceraian. Perceraian seolah menjadi jalan terbaik yang harus dipilih.

Fenomena maraknya peristiwa perceraian dari waktu ke waktu menunjukkan angka peningkatan yang cukup signifikan. Berdasarkan laporan statistik pada tahun 2023 bahwa dalam dua tahun terakhir kasus perceraian di Indonesia mengalami kenaikan 15%. Tahun 2021 terdapat 447.743 kasus, sedangkan pada tahun 2022 sudah mencapai 516.334 kasus.

Faktor yang mengakibatkan terjadinya kasus perceraian pada di tahun 2022 banyak disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang yang terus menerus. Ketidakcocokan yang dipicu berbagai hal menimbulkan percekcokan dalam rumah tangga. Ketenangan dan kedamaian yang menjadi salah satu tujuan membentuk rumah tangga tak lagi tercapai.

Banyaknya kasus perceraian yang terjadi ini menjadi angka perceraian tertinggi yang terjadi dalam enam tahun terakhir. Mayoritas kasus perceraian yang terjadi pada 2022 merupakan cerai gugat, yang berarti gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri. Jumlahnya sebanyak 338.358 kasus atau sebanyak 75,21% dari total kasus perceraian yang terjadi. Pada lain sisi, sebanyak 127.986 kasus atau 24,79% perceraian terjadi karena adanya cerai talak.

Upaya untuk menjaga keharmonisan keluarga agar tetap utuh dan kokoh dapat dilakukan dengan menegakkan 4 pilar sebagai berikut:

1. Tahabbub.

Tahabbub merupakan sikap saling mencintai. Rasa cinta menjadi pilar utama. Sikap ini ditunjukkan dengan kesiapan menerima segala kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sikap saling mencintai bukan hanya saat pengantin baru, namun setiap hari dan selamanya. Saat pasangan down bisa menjadi penyemangat. 

Apabila terjadi kejenuhan dapat disiasati dengan melakukan healing ke tempat tertentu sekedar melepas penat dan rutinitas yang menjemukan. Atau mengingat masa-masa dulu, membuka foto album kenangan saat awal menikah,dan lain-lain. Sikap saling mencintai diimplementasikan dengan perilaku saling jujur dan setia. Rasa cinta juga dapat diwujudkan dalam bentuk ucapan yang lemah lembut dan penuh kasih sayang.

2. Taawun .

Taawun adalah sikap saling membantu, saling bekerja sama, saling mendukung satu sama lain. Posisi suami maupun isteri sudah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Namun tidak ada salahnya sesekali saling membantu tugas pasangan. Jika darurat tak perlu canggung turun tangan ke dapur begitupun sebaliknya. Misal membantu bersih-bersih rumah, memasak dan lain-lain.

3. Tasyawur.

Bermakna saling bermusyawarah,membangun komunikasi dua arah yang hangat. Apalagi jika keduanya sama-sama berkarir. Kuantitas waktu yang tidak seberapa perlu dimenej sehingga menjadi quality time (waktu yang berkualitas).

Saling menghargai pendapat diantara kedua pasangan,tidak bersikap egosi/menang sendiri. Selalu meminta pertimbangan dan pendapat pasangan sebelum mengambil keputusan.

Tidak meninggalkan pasangan saat mengambil keputusan besar dan penting, semisal akan melakukan tranksaksi pembelian tanah,rumah,mobil,rehab rumah,pinjam meminjam uang dalam jumlah besar dan lain-lain.

Meminta pendapat termasuk bagian dari memanusiakan manusia. Sikap ini akan berdampak positif terhadap psikologis pasangan. Pasangan akan merasa lebih dihargai dan lebih berarti.

4. Taghofur.

Merupakan sikap saling memaafkan, segera meminta maaf jika berbuat salah dan bisa memberi maaf dengan tulus. Terkadang yang terjadi saling menyalahkan dan merasa paling benar. Perlu menghindari sikap suka mengungkit kesalahan di masa lampau,karena hal itu hanya akan menyakiti perasaan pasang

Tidak dipungkiri setiap rumah tangga tidak lepas dari masalah perbedaan pendapat maupun perselisihan. Pertengkaran kecil,kecemburuan  adalah hal biasa yang menjadi bumbu dan dinamika perjalanan sebuah rumah tangga. Namun jangan sampai hal itu menjadikan pemicu yang dapat menyebabkan keretakan rumah tangga. Dengan menegakkan 4 hal diatas sebagai pilar penyangga bangunan rumah tangga akan dapat menyelamatkan dari potensi perceraian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun