Perkara merupakan persoalan atau masalah yang perlu dipecahkan. Secara teoritis, perkara dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Perkara perselisihan/sengketa yang melibatkan salah satu pihak yang menuntut kepentingan atau hak terhadap pihak lain
- Tidak ada sengketa/perselisihan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara yang terdapat sengketa, tugas hakim adalah menyelesaikan sengketa secara adil, dan hakim hanya sebatas memutus berdasarkan apa yang telah dikemukakan para pihak dan apa yang diminta oleh hakim untuk diputuskan. Dalam suatu sengketa, selalu ada lebih dari satu pihak, yaitu "penggugat" dan "tergugat". “Penggugat” adalah pihak yang cukup berkepentingan untuk mengajukan gugatan, dan “tergugat” adalah orang yang digugat oleh “penggugat". Sedangkan dalam suatu perkara yang tidak mengandung sengketa, hanya ada satu pihak yaitu “pemohon”, yaitu orang yang meminta kepada hakim untuk menentukan kepentingan yang tidak mengandung sengketa.
Ada beberapa perbedaan dari Perkara Pidana dan Perkara Perdata yaitu:
- Dasar timbulnya perkara
Perkara perdata timbul dari pelanggaran hak individu menurut hukum perdata. Sedangkan Perkara pidana terjadi karena pelanggaran hukum pidana. Tindak pidana tersebut membahayakan kepentingan nasional, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah.
- Inisiatif berperkara
Dalam Perkara perdata, inisiatif dalam perkara terletak pada pihak yang dirugikan. Namun dalam perkara pidana, inisiatif dalam perkara berasal dari otoritas Negara, melalui lembaganya, yaitu kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum.
- Istilah yang digunakan
Dalam Perkara perdata, pihak yang membawa kasus ke hakim disebut "penggugat" dan pihak lain disebut "tergugat". Dalam perkara pidana, pihak yang membawa perkara ke hakim disebut Jaksa Penuntut Umum. Pihak yang terlibat dalam kejahatan/perbuatan pidana disebut "tersangka" dan jika pemeriksaan berlanjut ke pengadilan, pihak yang terlibat dalam kejahatan disebut "terdakwa".
- Tugas hakim dalam acara
Dalam perkara perdata, tugas hakim adalah mencari kebenaran yang sebenarnya dan sebatas apa yang telah dinyatakan dan dituntut oleh para pihak. Sementara itu, dalam perkara pidana, tugas hakim adalah mencari kebenaran yang sebenarnya, tidak terbatas pada apa yang dilakukan terdakwa, yang dikejar oleh hakim adalah kebenaran materil.
- Tentang perdamaian
Dalam kasus perdata, perdamaian dapat menutup kasus selama hakim tidak mengeluarkan keputusan, tetapi dalam kasus pidana, perdamaian tidak bisa dilakukan.
- Tentang sumpah
Dalam perkara perdata, sumpah decissoire diakui sebagai sumpah yang diminta oleh salah satu pihak kepada pihak lain atau pihak lain untuk menyatakan kebenaran peristiwa itu, sedangkan dalam perkara pidana sumpah itu tidak dilakukan.
- Tentang hukuman
Dalam kasus perdata, hakim menghukum pihak yang kalah dalam bentuk kewajiban kinerja atau prestasi. Di sisi lain, dalam kasus pidana, hukuman terhadap terdakwa berupa hukuman fisik.
Di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A sendiri, jika masyarakat ingin mencari keadilan dan mendaftarkan perkaranya dapat melalui PTSP sesuai dengan perkaranya masing-masing. Misalnya jika perkara Pidana dapat melalu PTSP bagian Pidana, perkara Perdata melalui PTSP Perdata atau E-Court dan seterusnya. Ada beberapa macam Jenis PTSP di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A, diantaranya yaitu, E-Court, Inzage, Perdata (PTSP Online), Prioritas, Pidana, Hukum (Informasi dan Pengaduan), dan Umum.
Selama kami magang di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A sendiri, kami telah membantu beberapa pendaftaran dan pencatatan perkara yang masuk melalui PTSP, dan pencatatan tersebut sesuai dengan ruangan yang kami tempati pada saat itu. Saat menempati ruangan PANMUD Pidana kami mencatat perkara pidana yang masuk melalui PTSP dan meregisterkan perkara tersebut kedalam buku register perkara Pidana. Sama halnya saat menempati PANMUD Perdata dan PANMUD Hukum, kami juga meregister perkara yang masuk sesuai dengan ruangan yang kami tempati.
PTSP sendiri mencakup beberapa jenis, salah satunya E-Court. E-Court sendiri merupakan pendaftaran perkara perdata melalui platform digital atau online. Dalam E-Court terdapat E-Filling yaitu pendaftaran perkara secara online, E-Skum yaitu taksiran panjar biaya perkara, setelah membayar panjar biaya perkara dan mendapatkan nomor perkara, maka selanjutnya yaitu dilakukan E-Summon yaitu Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak, kemudian para pihak juga dapat melakukan persidangan online yaitu melalui E-Litigasi sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik. Apabila para pihak ingin meminta salinan putusan maka dapat melalui E-Salinan. Tanda tangan para pihak juga dapat dilakukan secara online melalui E-Sign.
Diharapkan dengan adanya E-Court ini, masyarakat dapat lebih efisien dalam hal waktu karena tidak harus datang ke Pengadilan langsung jika ingin berperkara dan menguntungkan masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Pengadilan Negeri tersebut. Dan dengan adanya program Magang di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A ini, kami mahasiswa lebih mengerti mengenai alur dan jenis perkara yang dapat diajukan dalam Pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H