Selama kami magang di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A sendiri, kami telah membantu beberapa pendaftaran dan pencatatan perkara yang masuk melalui PTSP, dan pencatatan tersebut sesuai dengan ruangan yang kami tempati pada saat itu. Saat menempati ruangan PANMUD Pidana kami mencatat perkara pidana yang masuk melalui PTSP dan meregisterkan perkara tersebut kedalam buku register perkara Pidana. Sama halnya saat menempati PANMUD Perdata dan PANMUD Hukum, kami juga meregister perkara yang masuk sesuai dengan ruangan yang kami tempati.
PTSP sendiri mencakup beberapa jenis, salah satunya E-Court. E-Court sendiri merupakan pendaftaran perkara perdata melalui platform digital atau online. Dalam E-Court terdapat E-Filling yaitu pendaftaran perkara secara online, E-Skum yaitu taksiran panjar biaya perkara, setelah membayar panjar biaya perkara dan mendapatkan nomor perkara, maka selanjutnya yaitu dilakukan E-Summon yaitu Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak, kemudian para pihak juga dapat melakukan persidangan online yaitu melalui E-Litigasi sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik. Apabila para pihak ingin meminta salinan putusan maka dapat melalui E-Salinan. Tanda tangan para pihak juga dapat dilakukan secara online melalui E-Sign.
Diharapkan dengan adanya E-Court ini, masyarakat dapat lebih efisien dalam hal waktu karena tidak harus datang ke Pengadilan langsung jika ingin berperkara dan menguntungkan masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Pengadilan Negeri tersebut. Dan dengan adanya program Magang di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A ini, kami mahasiswa lebih mengerti mengenai alur dan jenis perkara yang dapat diajukan dalam Pengadilan.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H