Pada tanggal 16 Juni 2024 lalu, polisi melakukan penindakan dengan mengunjungi lokasi yang diduga tempat menyimpan uang palsu dan ternyata di sana polisi menemukan uang palsu sebanyak 220.000 lembar dengan pecahan 100.000 yang totalnya yaitu 22 Milyar Rupiah. Begitulah berita dari Kompas hari itu di tanggal 17 Juni 2024.
Hal ini menjadi banyak diperbincangkan bukan hanya karena jumlahnya yang fantastis, tapi karena pengedarannya yang terbilang berani yaitu diperjualbelikan melalui media sosial. Dimana harganya cuma Rp 300.000,- yang ditukar dengan uang palsu senilai Rp 3,5 juta. Ini bukan uang mainan, bukan pula uang monopoli yang sepintas saja sudah ketahuan palsunya, melainkan uang ini bisa dikatakan 99% mirip dengan uang asli.
Produksi uang palsu itu sudah berjalan cukup lama dan telah diperjualbelikan pula ke beberapa pelanggan, padahal sang pelaku telah menyadari bahwa tindakannya tersebut melanggar hukum alias illegal, suatu waktu ia pasti akan diringkus oleh pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Tetapi tampaknya sang pelaku bersikap santai, awalnya ia menjual uang palsu itu secara diam-diam karena ia pikir selama tidak ditukar ke bank dan dipergunakan untuk transaksi biasa tentu tindakannya tidak akan dicurigai.
Fenomena ini mengingatkan kita pada kasus-kasus pemalsuan uang sebelumnya terjadi yaitu terungkapnya sindikat yang memproduksi uang palsu di negara kita Indonesia, meski kasusnya sudah terungkap namun masih menjadi tanda tanya yang belum terpecahkan seperti dugaan terlibatnya salah satu oknum aparat dan oknum Bank Indonesia (BI) yang mungkin saja juga masih ada kaitannya dengan kasus uang palsu kali ini.
Oknum-oknum dari lembaga atau otoritas terkait yang seharusnya melindungi keaslian alat tukar negara kita malah mereka pula yang terlibat dengan aski kejatan tersebut. Nah untuk cerita selengkapnya sebagai berikut.
Tersingkapnya Modus Operandi Sindikat Pembuat Uang Palsu
Beberapa hari lalu ada kabar mengenai uang palsu yang diperjualbelikan di media sosial seperti Instagram, Tiktok dan media lainnya dengan harga Rp 300.000 untuk ditukar dengan uang palsu senilai Rp 3,5 juta. Ada sebuah akun Instagram dengan username @upal.tng yang menjadi penjual uang palsu tersebut. Di dalam akunnya tersebutlah ditampilkan beberapa highlight yang berisi daftar harga dan testimoni dari pembeli tentang kualitasnya.