Mohon tunggu...
Tuwi Haydie
Tuwi Haydie Mohon Tunggu... -

Amatir yang terus belajar menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Urun Rembug Mengingatkan Ahok soal Tanah Negara

6 Maret 2017   23:56 Diperbarui: 4 April 2017   16:26 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mungkin semua sudah medadak lupa dengan banyaknya kasus-kasus penggunaan tanah Negara yang terbilang banyak dan tumpang tindih. di dalam soal ini ada Pemerintah Pusat, Pemprov, Kementrian, BUMN, BUMD, bahkan Perusahaan Publik yang sahamnya sebagian besar di miliki pemprov dan pusat. Saya agak bingung mau memulai urun rembug ini dari mana, kawasan Senayan dulu, pusat, pantai Utara, sisi selatan, atau Timur?

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding saat itu mempertanyakan kasus kompleks GI. karena kejaksaan Agung di nilai tidak mempunyai alasan yang tepat untuk menghentikan Penyidikan Perkara yang menyebabkan kerugian Negara (di duga) mencapai 1,2 Triliun. anggota Dewan itu menyindir kejagung yang senyap di saat penyidikan dan ramai di awal saja.

Dalam beberapa hal, penanganan kasus di jajaran kejaksaan, saya melihat, ibarat proses penanganan, ramai di awal, sunyi di tengah, dan senyap di akhir. Seperti pembangunan GI yang ada dugaan kuat kerugian Rp 1,2 triliun, itu sempat heboh. Tapi di tengah kok sepi? Pembangunan kompleks GI katanya sudah di-SP3, nggak jelas apa dasarnya," Sarifudin Sudding.

Kita sedang membahas persoalan tanah Negara, di komples Gi ada pusat perbelanjaan (Mall yang terintegrasi dengan Apartmen) dan itu mutlak tanah / lahan milik Negara. lahan tersebut di kelola perusahaan BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN). menurut banyak anggota Dewan dan komisaris PT HIN sendiri (Michael Umbas) mengatakan banyak kejanggalan dan menuding swasta telah banyak melanggar aturan.

Di dalam perjanjian BOT (built, operate, and transfer) yang ditandatangani pada Mei 2004, disepakati empat ob­jek fisik bangunan di atas tanah Negara, HGB yang diterbitkan atas nama PT GI yakni Hotel Bn­tang 5 (luas 42.815 m2), pusat perbelanjaan I (luas 80.000 m2), pusat perbelanjaan II (luas 90.000 m2) dan fasilitas parkir (luas 175.000m2).

Dan setelah pembangunan empat objek itu selesai muncul 2 Bangunan yang tidak ada di dalam klausul Kontrak BOT. Michael menambahkan masih ada sejumlah temuan-temuan lain yang sedang didalami, seperti besaran nilai kompensasi, pengalihan sepihak penerima BOT dari PT CKBI ke PT GI, terjadi pengagunan HGB ke Bank.

Menurut Michael fakta itu sudah memberi dampak kerugian yang besar bagi PT HIN selaku korporasi (BUMN) Michael menilai harus ada langkah kongkrit untuk menyelamatkan aset Negara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. tentu negara dalam hal ini sebagai pemilik BUMN (PT HIN) tidak boleh kalah. dan jangan membiarkan dan tidak boleh juga melakukan pembiaran atas potensi kerugian Negara.

Bila di atas adalah contoh Tanah Negara di bilangan komplek GI, bagaimana dengan bilangin Senayan City / Sency?

Jumlah Keseluruhan tanah milik Setkretariat Negara (Setneg) di bilangan Senayan memiliki luas 2.664.210 m2. (Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Asia Afrika, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gerbang Pemuda.) dan semua Bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut merupakan Milik Setneg (Negara) beberapa hotel dan beberapa pusat belanja (Mall)

Itu ga lucu dong ada tanah dipegang oleh Setneg. masa Setneg urusin tanah?" Basuki Tjahaya Purnama (Ahok)

Presiden bos! Masa presiden takut sama Setneg? Tanda tangan Presiden saja, hibahin ke DKI, selesai," Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

Mari sejenak kita ke Bilangan Utara.

Uchok sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA). yang saat itu (Juni 2016) meminta KPK untuk turun tangan melakukan penyelidikan atas pembangunan Music Stadium dan Mall ABC (Ancol Beach City), di duga dalam pembangunan Mall ABC ada penggelapan aset PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) yang berpotensi merugikan Negara.

Untuk itu kami dari CBA (Center For Budget Analysis) meminta kepada KPK untuk turun tangan dalam penyidikan pada kasus Music Stadium atau Mall ABC (Ancol Beach City)," Uchok Sky Khadafi.

Kasus pengalihan penggunaan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Ancol Beach City Music Stadium (Mall Ancol), Jakarta Utara, sudah lama menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta. bahkan Ketua Komisi C (bidang keuangan dan aset) DPRD DKI Santoso, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pengalihan penggunaan lahan dengan luas ribuan meter itu.

PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) itu bukan milik nenek moyang Direksi. karena disitu ada saham Pemprov, yang secara berkala harus dipertanggungjawabkan kepada pemilik saham," Santoso DPRD komisi C / Bidang Keuangan dan Aset.

Itulah sedikit dari banyaknya tanah / lahan Milik Negara yang di gunakan untuk Mall atau pusat perbelanjaan, bagaimana dengan contoh yang lain seperti di bilangan kuningan, pusat perbelanjaan Atrium, Cikini Center, Blok M Square serta lainya. apakah pembaca masih mengatakan Ahok dan Djarot tidak mengetahui tentang tanah Negara yang di gunakan untuk Mal.

Makanya saya bilang, kalau sampai ada pelanggaran seperti itu laporkan dan masuk pidana. Kalau sampai ada tanah negara dipakai swasta bikin mal itu bisa pidana," Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

Ahok mengatakan bila ada swasta yang membangun mal bisa pidana, pidana jenis apa jika Ahok sendiri sebenarnya sudah mengetahui tapi pura-pura tidak tahu, ada baiknya saya sebagai penikmat berita menunggu Ahok mengatakan "mereka semua melakukan kerjasama," satu hal yang harus di ingat Ahok, berkatalah dengan baik, tidak semestinya Ahok berkata "nggak tahu dengan yang di maksud tanah Negara yang di pergunakan untuk pusat belanja (Mall).

KITA HARUS MENGAKUI PERAN SWASTA DALAM INVESTASI WALAUPUN ADA BEBERAPA PERSOALAN HUKUM.

Terlepas dari semua permasalahan carut semrawut dan tumpang tindihnya peraturan serta kebijakan tentang penggunaan Tanah Negara, kita tetap harus mengakui keberadaan swasta dalam membantu investasi pemerintahan baik di pusat maupun daerah. tanpa swasta kita tidak akan menikmati pembangunan sarana pendukung dengan cepat. dan tanpa swasta semua menjadi lamban, yang pada akhirnya membuat pemerintah daerah dan pusat tidak ada income (pemasukan).

Kehadiran pusat belanja (mall), apartmen dan sarana-sarana lainya yang di bangun swasta melalui kerjasama dengan BUMD dan BUMN merupakan pencapaian sebuah harapan profit di masa depan untuk daerah itu sendiri. sebagai contoh saat ini ada pemasukan lebih kurang 10,3 miliar pertahun untuk BUMN (PT HIN) yang memberikan penguasaan tanah Negara kepada swasta (komplek GI) dan pemerintah dalam hal akan memperoleh kembali bangunan pada akhir masa kerja sama (BOT) dalam kondisi layak operasional. ini saya sebut hal yang menguntungkan.

Persoalan hukum dan bentuk-bentuk pelanggaran administrasi pasti sedikit-sedikit selalu ada di dalam setiap perjanjian maupun kontrak-kontrak yang di peroleh pemerintah melalui BUMN maupun BUMD, tapi di dalam bisnis selalu ada kalimat  "bisa di negosiasikan," yang menjadi pelik ketika soal-soal itu di campuri dengan kepentingan politik, karena sejujurnya dalam hal ini tidak boleh ada kepentingan selain mengutamakan kepentingan bisnis Negara.

Lihatlah manfaat dan keuntungan-keuntungan lainnya selain hanya melihat sisi keuntungan kepentingan politik. Itu yang saya maksudkan, sebagai masyarakat biasa saya sangat mengapresiasi langkah Menteri BUMN pada waktu itu (Laksamana Sukardi) yang berani menerbitkan persetujuan lewat Surat Nomor. S-247/MBU/2004 tanggal 11 Mei 2004 beserta lampirannya. yang berisi tentang Persetujuan Perjanjian Kerjasama antara PT. HIN dan CKBI. dan Surat persetujuan tersebut yang kemudian menjadi dasar terbitnya perjanjian BOT (built, operate, and transfer). tanpa itu komplek GI belum sebagus saat ini.

Kedepan juga kita akan melihat Bangunan-bangunan megah akan berdiri di proyek Reklamasi teluk Jakarta, di sana nantinya akan terbangun hunian, pusat bisnis dan sarana penunjang lainya (pusat belanja dll) dan itu juga merupakan Tanah Negara yang di kerjasamakan. apakah nanti kita akan mempermasalahkan yang memberikan kebijakan dan lupa dengan mengatakan "tanah Negara yang mana."

Semua Contoh di atas merupakan bukti Tanah Negara yang di atasnya berdiri bangunan Mal dan lain-lain, dan Gubernur Dki Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) pernah ikut berkomentar mengenai Tanah-tanah Negara Itu, jadi kenapa harus mengatakan yang tidak semestinya. "knowledge is important, mental revolution is still far, keep the spirit. for a truth in information". sebaiknya berikan komentar dan pernyataan yang baik.

Salam Revolusi Mental

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun