Persoalan hukum dan bentuk-bentuk pelanggaran administrasi pasti sedikit-sedikit selalu ada di dalam setiap perjanjian maupun kontrak-kontrak yang di peroleh pemerintah melalui BUMN maupun BUMD, tapi di dalam bisnis selalu ada kalimat  "bisa di negosiasikan," yang menjadi pelik ketika soal-soal itu di campuri dengan kepentingan politik, karena sejujurnya dalam hal ini tidak boleh ada kepentingan selain mengutamakan kepentingan bisnis Negara.
Lihatlah manfaat dan keuntungan-keuntungan lainnya selain hanya melihat sisi keuntungan kepentingan politik. Itu yang saya maksudkan, sebagai masyarakat biasa saya sangat mengapresiasi langkah Menteri BUMN pada waktu itu (Laksamana Sukardi) yang berani menerbitkan persetujuan lewat Surat Nomor. S-247/MBU/2004 tanggal 11 Mei 2004 beserta lampirannya. yang berisi tentang Persetujuan Perjanjian Kerjasama antara PT. HIN dan CKBI. dan Surat persetujuan tersebut yang kemudian menjadi dasar terbitnya perjanjian BOT (built, operate, and transfer). tanpa itu komplek GI belum sebagus saat ini.
Kedepan juga kita akan melihat Bangunan-bangunan megah akan berdiri di proyek Reklamasi teluk Jakarta, di sana nantinya akan terbangun hunian, pusat bisnis dan sarana penunjang lainya (pusat belanja dll) dan itu juga merupakan Tanah Negara yang di kerjasamakan. apakah nanti kita akan mempermasalahkan yang memberikan kebijakan dan lupa dengan mengatakan "tanah Negara yang mana."
Semua Contoh di atas merupakan bukti Tanah Negara yang di atasnya berdiri bangunan Mal dan lain-lain, dan Gubernur Dki Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) pernah ikut berkomentar mengenai Tanah-tanah Negara Itu, jadi kenapa harus mengatakan yang tidak semestinya. "knowledge is important, mental revolution is still far, keep the spirit. for a truth in information". sebaiknya berikan komentar dan pernyataan yang baik.
Salam Revolusi Mental
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H