Mohon tunggu...
Tuwi Haydie
Tuwi Haydie Mohon Tunggu... -

Amatir yang terus belajar menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Komisi Hukum DPR-RI Membela Fachri Hamzah (Semua Ingin Populer)

18 Januari 2016   10:08 Diperbarui: 19 Januari 2016   06:56 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Fachri Hamzah, sosok lantang tersebut mendapat pembelaan dari banyak Anggota Dewan, dan yang sangat Menarik tentu keluarnya pernyataan point - point kesalahan KPK dari Komisi III, Komisi yang menjadi partner di bidang hukum, apabila saya berfikir, apakah iya pernyataan Komisi III yang di lontarkan oleh Bambang Soesatyo tersebut main - main, apalagi pernyataan tersebut jelas sikap Resmi dari Komisi III.

seperti yang saya katakan sebelumnya, wajar bila segelintir orang mengatakan KPK ingin sebuah popularitas. karena sosok Fachri Hamzah sangat cocok untuk di jadikan media menuju kepopuleran, saya tidak bisa menafikan bahwa tokoh - tokoh di Indonesia yang berdekatan dengan Fachri ataupun yang berseberangan dengan Fachri secara otomatis menjadi populer. hal ini terbukti, pemberitaan media dua hari terakhir berisikan tentang hal Adu mulut Fachri vs Penyidik KPK.

dengan merk Lantang dan bersuara kencang, adalah ciri - ciri dari Fachri, ada kalanya Fachri ngawur, Mungkin ada kalanya Fachri benar, di sinilah publik melihat atas kejadian " action penyidik KPK dengan arogansinya, bahkan Neta ( IPW ) menyebut petugas KPK layaknya cakrabirawa dalam melakukan penggeledahan di Gedung Parlemen. Gedung parlemen adalah tempat di mana kehormatan di junjung tinggi, terlepas di Gedung tersebut banyak pelaku korupsi. pisahkan hal tersebut, untuk pembaca agar dapat menilik lebih jernih suatu masalah. untuk menetralisir satu pokok substansi persoalan, tinggalkan persoalan yang tidak terkait, sekali lagi,substansi adalah penggeledahan oleh penyidik KPK yang tidak melengkapi Surat tugas dengan baik, dan membawa aparat kepolisian,( Brimob ) dengan bersenjata. Semoga perbedaan pendapat ini dapat memperkaya khazanah pemikiran kita semua. ( substansi.)

ada beberapa kebenaran pendapat yang di kemukakan Fachri, dan itu sudah sedikit ada pada artikel penulis sebelumnya,ada juga pendapat kesalahan dari Fachri, bahkan dalam artikel sebelumnya penulis mengatakan sikapilah perbedaan dengan positif, lihat Quantity kesalahan - kesalahan tersebut, lebih banyak penyidik KPK atau Fachri,

untuk kasus penggeledahan penyidik KPK yang terjadi pada jum'at 15/01/2016 kemarin, yang menghiasi seluruh media tanpa kecuali, terlihat di sini aroma Fachri ada pada sedikit kebenaran, ( artikel saya sebelumnya.)

Pada tanggal 15/01/2016 Fachri melalui argumentasinya yang di muat pada media mengatakan point pembelaan,

pertama,Surat penggeledahan atas nama Damayanti Wisnu Putrianti, dkk, kedua, Tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti. Ketiga Tanggal surat adalah 14 Jakarta 2016. ( sama persis dengan pernyataan Komisi III.) Nama penyidik Crishtian yg berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas. lalu KPK membawa pasukan (Brimob) lengkap dengan atribut senjata. Dengan membawa petugas Brimob bersenjata tersebut KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri dan Brimob tidak sesuai dengan pasal 47 peraturan Kapolri no 8 tahun 2009,

dan inilah pernyataan Resmi KPK melalui humasnya, ( belum ada pernyataan salah satu pimpinan KPK )

1. Penyidik sudah menunjukkan tanda pengenal, surat tugas, surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan. Pada Jumat 15 Januari 2016 jam 10.10 WIB sebelum melakukan penggeledahan, semua surat tersebut sudah ditunjukkan kepada staf biro hukum DPR, staf Sekjen DPR dan sekretariat MKD.

- terjadi kesalahan Surat tersebut, seperti tanggal dan penulisan bulan, serta Anggota penyidik.

2. Nama tersangka Damayanti dkk menunjukkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk perkara atas nama tersangka Damayanti dkk. Jadi untuk surat perintah penggeledahan yang disebut hanya tempat penggeledahan, tidak menyebut nama orang yang digeledah.

- Apakah di point 3 KPK tidaklah rancu,? Damayanti dan kawan - kawan, bukankah komisi V semua berkawan dengan Damayanti, bahkan Mungkin seluruh Anggota DPR - RI berkawan dengan Damayanti.

3. Brimob bersenjata yang membantu selama penggeledahan selalu dilakukan dalam setiap penggeledahan. Tujuannya untuk mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan & ketertiban, menjaga pelaksanaan penggeledahan dan juga menjaga pihak yang digeledah dari resiko dari luar. Silakan merujuk pada Pasal 127-128 KUHAP. Dan pelaksanaan ini juga bukan pertama kali. Penggunaan kekuatan pengamanan tersebut juga digunakan oleh penegak hukum lain dalam pelaksanaan penggeledahan.

- Point 3, berseberangan dengan UU MD3 dan protap itu sendiri, apabila KPK mendahulukan atau memegang teguh UU 127-128 KUHAP, multi tafsir terjadi sangat tinggi, saya sebagai orang yang buta akan hukum bertanya, apakah boleh di pergunakan di semua lokasi penggeledahan,? ( saya berharap ada pembaca budiman yang mengerti akan hal ini. dan memberitahukan tentang penafsiran UU tersebut,)

4. Selama proses penggeledahan di DPR Jumat 15 Januari juga didampingi oleh biro hukum DPR,

- sangatlah benar pada point 4.

point - point pembelaan dari Fachri hampir sama dengan point - point yang di keluarkan oleh Komisi III DPR - RI , apakah nanti akan ada yang menyebut Komisi III kong kalikong dengan fachri.?

Seperti yang saya sebut di atas, Komisi III adalah Komisi yang membidangi Hukum. dan hemat saya, apabila dari Komisi tersebut memberikan point - point kesalahan untuk KPK tentu KPK harus mawas diri, kesiapan lah yang menjadi pangkal keributan tersebut, semua mata publik melihat betapa lucunya apabila Surat penggeledahan tersebut penuh kesalahan. pastilah akan ada yang mengatakan," salah ketik sebuah kewajaran. Namun tidak untuk penulis, apabila hal tersebut kesalahan pengetikan, sekelas KPK kesalahan pengetikan menjadi hal yang mengerikan, ( jangan membutakan dengan membenci tanpa melihat fakta.)

Lalu jelas pembawaan dukungan petugas kepolisian dengan senjata tersebut melanggar UU MPR / DPR dan protap itu sendiri, di tambah kacaunya Surat penggeledahan tersebut, jadilah sebuah pembelaan yang membabi buta untuk KPK, dan publik serta pembaca melihat hal tersebut,

Hingga artikel ini saya terbitkan, belum ada dalam berita saya melihat pimpinan KPK yang tampil dan mengatakan dengan lantang KPK benar, yang ada hanya dari biro humas KPK bahwa "Proses penggeledahan sudah sesuai prosedur, tidak ada yang berbeda dengan penggeledahan di tempat lain," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016 Kompas.) dengan pernyataan susulan 4 point di atas,

tentu tidak berbeda cara penggeledahanya, namun kan tempatnya berbeda , lalu prosedur yang seperti apa,? Apakah prosedur yang hanya boleh di ketahui KPK.? apabila prosedur sop KPK , maka janganlah gaduh,

mantan pimpinan KPK indriyanto seno aji membenarkan tindakan penyidik KPK, indriyanto mencontohkan suatu ketika Mobil penyidik KPK di tabrak atau mendapat perlawanan dari seorang bupati, saya ingin bertanya, adakah contoh yang lain pak,? penggeledahan tersebut berlokasi di Gedung DPR-RI, bapak harus melihat undang undang kembali. ( karena penafsiran UU di Indonesia bisa berbeda - beda dengan kehendak hati para ahli hukum)

Shohibul imam sebagai Presiden PKS mengatakan, perihal Fachri memarahi penyidik KPK bukan suara Fraksi, okelah jika benar bukan suara Fraksi PKS, karena memang sudah terbiasa sikap yang di lontarkan PKS, ( melihat pasar terdahulu, bersikap banci dengan selalu mengatakan suara Fachri bukan suara PKS.) saya mengingatkan terhadap Shohibul imam untuk kembali melihat tayangan tersebut, karena yang terjadi adalah adu mulut antar keduanya,

Beberapa Anggota DPR - RI membenarkan UU MPR / DPR yang melarang membawa senjata masuk dalam Gedung, dan kita pun bisa melihat UU tersebut, dalam UU MD3, apabila ada yang membenarkan bukan Kali ini saja, memang benar, sebelumnya pun pernah terjadi penggeledahan dengan membawa senjata,namun sebelumnya penyidik KPK tidak bertemu Fachri.dan Surat penggeledahan tersebut teratur dengan rapi,

siapakah yang lebih banyak Quantity kesalahan tersebut, Fachri atau penyidik KPK, ? siapa yang berusaha mencitrakan dirinya, KPK atau Fachri, atau keduanya.?

Bolehlah jika kita berpendapat Fachri sedang membela koleganya sesama PKS, saya ingin mengatakan, pembelaan seperti apapun dari Fachri untuk koleganya, apabila KPK menyiapkan dengan matang, tentu Fachri tidak dapat membela,

Ruhut pun mengatakan, Fachri tidak mengerti hukum, bahkan akan menangkap Fachri jika dia petugas, inilah yang saya sebut penafsiran yang berbeda, dan semua orang tentu mempunyai penafsiran masing masing,

Korupsi adalah musuh Bangsa, alangkah eloknya KPK bekerja dengan soft tanpa gaduh, karena bisa menimbulkan polemik dan membuat pihak pihak yang tidak bertanggung jawab ikut memperkeruh suasana,Nikmati Artikel / tulisan ini dengan positif, Apakah saya terlihat membela Fachri Hamzah, pembaca silahkan menilai.jika terlihat, maka maafkan saya,

Semoga kedepan tidak lagi ada keributan yang di pertontonkan melalui media televisi maupun media Internet, agar tidak membuat perdebatan di tingkat penulis amatiran seperti saya. Silahkan anda membenci Fachri dan PKS, saya pun terkadang harus melakukan hal itu, namun ada saatnya kita menilai apabila ada hal - hal yang patut untuk di apresiasi,

Bukankah semua ingin populer, KPK, para Anggota Dewan, dan termasuk para Mentri, siapa yang mendekat untuk berseberangan atau berteman dengan Fachri Hamzah, pasti poluler.

 

sebuah pendapat.

Salam pagi.

 

Sumber gambar

Kompas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun