Mohon tunggu...
Tuwi Haydie
Tuwi Haydie Mohon Tunggu... -

Amatir yang terus belajar menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Komisi Hukum DPR-RI Membela Fachri Hamzah (Semua Ingin Populer)

18 Januari 2016   10:08 Diperbarui: 19 Januari 2016   06:56 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Nama tersangka Damayanti dkk menunjukkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk perkara atas nama tersangka Damayanti dkk. Jadi untuk surat perintah penggeledahan yang disebut hanya tempat penggeledahan, tidak menyebut nama orang yang digeledah.

- Apakah di point 3 KPK tidaklah rancu,? Damayanti dan kawan - kawan, bukankah komisi V semua berkawan dengan Damayanti, bahkan Mungkin seluruh Anggota DPR - RI berkawan dengan Damayanti.

3. Brimob bersenjata yang membantu selama penggeledahan selalu dilakukan dalam setiap penggeledahan. Tujuannya untuk mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan & ketertiban, menjaga pelaksanaan penggeledahan dan juga menjaga pihak yang digeledah dari resiko dari luar. Silakan merujuk pada Pasal 127-128 KUHAP. Dan pelaksanaan ini juga bukan pertama kali. Penggunaan kekuatan pengamanan tersebut juga digunakan oleh penegak hukum lain dalam pelaksanaan penggeledahan.

- Point 3, berseberangan dengan UU MD3 dan protap itu sendiri, apabila KPK mendahulukan atau memegang teguh UU 127-128 KUHAP, multi tafsir terjadi sangat tinggi, saya sebagai orang yang buta akan hukum bertanya, apakah boleh di pergunakan di semua lokasi penggeledahan,? ( saya berharap ada pembaca budiman yang mengerti akan hal ini. dan memberitahukan tentang penafsiran UU tersebut,)

4. Selama proses penggeledahan di DPR Jumat 15 Januari juga didampingi oleh biro hukum DPR,

- sangatlah benar pada point 4.

point - point pembelaan dari Fachri hampir sama dengan point - point yang di keluarkan oleh Komisi III DPR - RI , apakah nanti akan ada yang menyebut Komisi III kong kalikong dengan fachri.?

Seperti yang saya sebut di atas, Komisi III adalah Komisi yang membidangi Hukum. dan hemat saya, apabila dari Komisi tersebut memberikan point - point kesalahan untuk KPK tentu KPK harus mawas diri, kesiapan lah yang menjadi pangkal keributan tersebut, semua mata publik melihat betapa lucunya apabila Surat penggeledahan tersebut penuh kesalahan. pastilah akan ada yang mengatakan," salah ketik sebuah kewajaran. Namun tidak untuk penulis, apabila hal tersebut kesalahan pengetikan, sekelas KPK kesalahan pengetikan menjadi hal yang mengerikan, ( jangan membutakan dengan membenci tanpa melihat fakta.)

Lalu jelas pembawaan dukungan petugas kepolisian dengan senjata tersebut melanggar UU MPR / DPR dan protap itu sendiri, di tambah kacaunya Surat penggeledahan tersebut, jadilah sebuah pembelaan yang membabi buta untuk KPK, dan publik serta pembaca melihat hal tersebut,

Hingga artikel ini saya terbitkan, belum ada dalam berita saya melihat pimpinan KPK yang tampil dan mengatakan dengan lantang KPK benar, yang ada hanya dari biro humas KPK bahwa "Proses penggeledahan sudah sesuai prosedur, tidak ada yang berbeda dengan penggeledahan di tempat lain," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016 Kompas.) dengan pernyataan susulan 4 point di atas,

tentu tidak berbeda cara penggeledahanya, namun kan tempatnya berbeda , lalu prosedur yang seperti apa,? Apakah prosedur yang hanya boleh di ketahui KPK.? apabila prosedur sop KPK , maka janganlah gaduh,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun