Peristiwa viral bunuh diri yang dilakukan oleh seorang mahasiswa PPDS Anestesi, Universitas Diponegoro Semarang baru-baru ini, sungguh tragis. Kejadian ini mengguncangkan dunia Pendidikan Tinggi di Indonesia. Fakultas Kedokteran merupakan Fakultas bonafid yang sejatinya melahirkan dokter-dokter spesialis yang kompeten dan memiliki attitude yang baik sesuai dengan kode etik kedokteran. Karena tugas utama kemanusian yang diemban para dokter mestinya diimbangi dengan pendidikan karakter yang positif.
Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak kepolisian telah bekerja sama untuk menyelidiki kasus ini. Bahkan Menteri Kesehatan telah mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi kepada oknum perilaku bullying dan Dekan Fakultas, serta menghentikan sementara program studi Anestesi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai kejadian agar tidak terjadi lagi peristiwa tersebut di kemudian hari.
Polda Jateng sudah menetapkan  29 orang saksi, terdiri dari keluarga, teman dan kekasih korban. Berdasarkan laporan dari keluarga korban, disinyalir adanya perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan yang mengacu pada prilaku bullying/perundungan. Dari sejumlah bukti yang dikumpulkan dari chat yang ada di ponsel korban mengarah ke masalah perundungan.
Bullying/perundungan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah segala bentuk penindasan dan kekerasan, yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat. Tujuannya untuk menyakiti orang lain dan dilakukan terus-menerus. Menurut Anton M. Moeliono Guru Besar Emiretus Universitas Indonesia kata bully atau bullying memiliki makna merisak (mengganggu), menakuti dan menyakiti orang yang lebih lemah. Perundungan merupakan perlakuan yang mengganggu, mengusik terus-menerus dan menyusahkan.
Ada tiga karakteristik bullying menurut badan UNICEF PBB yaitu:
1. Disengaja untuk menyakiti.
2. Terjadi berulang-ulang.
3. Dan adanya perbedaan kekuasaan.
Sedangkan menurut kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ada enam kategori bullying:
1. Kontak fisik langsung