Kesetaraan merupakan Hak asasi setiap manusia. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dengan rasa aman yang baik. Ipmlementasi dari pemenuhan HAM ini, dalam institusi sangatlah tidak mudah. Muncul pro kontra dari kalangan masyarakat. Sementara menurut hemat kami, negara harus selalu memliki peraturan yang membahas tentang keadilan HAM ataupun kesetaraan HAM.
HAM (Hak Asasi Manusia) dan kesetaraan gender mulai muncul akibat stereotype dalam masyarakat yang merugikan pihak yang dianggap berbeda dengan kebiasaanya. Sehingga, demi menjadikan masyarakat hidup dengan kesetaraan, maka HAM dan kesetaraan gender menjadi usaha yang terus diupayakan oleh pemerintah.
Dewasa ini, manusia terlalu mudah terprovokasi oleh paham-paham yang mereka nilai cukup untuk membuktikan bahwa, alasan-alasan untuk tentang paham kesetaraan harus dihentikan. Alasannya selalu mengatakan bahwa, kembali ke syari'ah Islam, kembali ke agama. Harusnya "Dewasa" itu perlu menjadi "D e w a s a" yang seutuhnya. Wong kata e Ahmad Khadafi dalam bukunya "Islam kita nggak ke mana-mana", lalu di pertegas lagi dalam bukunya Habib Husein Ja'far, bahwa "Bukan kembali ke, tapi berangkat dari Al-Qur'an dan Sunnah". Yoh ngunu.
Sebagaimana diharapkan juga, ketentuan dalam institusi perundang-undangan mampu untuk mencerminkan pengaturan yang transformatif gender, berorientasi pada aspek perlindungan dan pemulihan atas praktek ketidakadilan gender, baik terhadap perempuan maupun laki-laki ataupun lainnya. Berangkat lagi dari pesan moral agama islam, juga menekakan pada kesetaraan dan keadilan antar laki-laki dan perempuan. Jangan sampai sebagaimana pernyataan Simone de Beauvoir: "dunia itu hasil karya laki-laki" dan "perempuan adalah jenis kelamin kedua" (Rahmat, Jalaluddin. 1994) terus terulang.
Dengan demikian, harapan adanya hukum melalui substansi peraturan perundang-undangan yang bukan saja dapat dijadikan sebagai alat untuk menciptakan kesejahteraan, tetapi juga dapat mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, yang di dalamnya adalah masyarakat laki-laki dan perempuan.
Berikut ini ada kiat-kiat, cah elah kiat, maksud kami beberapa Alasan HAM (Hak Asasi Manusia) dan Kesetaraan gender harus selalu dibahas bos:
Pertama: Alasan untuk berpolitik, berpendidikan/perempuan diruang publik
Terhalangnya partisipasi perempuan di ranah politik menyebabkan konstruksi Hak Asasi Manusia seakan-akan hanya sebatas pengalaman laki-laki. Akibatnya, Pembatasan kebebasan sipil perempuan hanya di ranah privat di samping pembatasan bergerak, berbicara, penyadaran, dan kebebasan dalam keluarga secara tradisional. Hal ini harus selalu menjadi perhatian hak asasi manusia.
Seharusnya dalam kesetaraan gender, ibarat topeng, perempuan harus selalu ikut andil dalam kebebasan bersuara. Dalam kenyataannya, negara kesatuan kita ini telah menjanjikan keadilan social bagi seluruh masyarakat, dan pelopor pendidikan perempuan tidak sia-sia menyuarakan pendidikan untuk perempuan sejak dulu.
Kedua: Alasan Pesan Moral dalam Agama Islam untuk kesetaraan
Quran Surat An-Nisa Ayat 1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Dalam tafsir Al-Mishbah, frase menunjukkan polemic dari inti surah ini terhadap kesetaraan. Namun Quraish Shihab menegaskan bahwa hawa diciptakan dari tulang rusuk adam, itu bukan seakan-akan hawa lebih rendah dari adam. Sebagaimana dalam surah Ali Imran ayat 195, ditegaskan olehNya bahwa "sebagain dari kamu dan sebagian dari lainnya". Menandakan adanya sisi kemanusiaan disana. Saling mengisi antara satu kekurangan dan kelebihan lainnya. Sehingga kesetaraan manusia disini adalah bagiamana dari saling menyempurnakan antar laki-laki atau perempuan ataupun laki-laki dan perempuan.
Ketiga: Alasan perlindungan atas kekerasan seksual
Sudah terlalu banyak kekerasan yang telah terjadi. Sehingga pada tulisan ini tidak mampu menampung semua bukti akibat kekerasan seksual yang dilakukan, baik dari laki-laki jahat ataupun perempuan jahat.
Dikutip dari Amnesty Indonesia (8/4/2020), bahwa selama 12 tahun lebih ini ternyata kekerasan terhadap perempuan di Indonesia naik secara signifikan. Suara yang telah dilontarkan pada hari untuk disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU RUU PKS) merupakan dorongan untuk tidak terjadinya kekerasan seksual pada setiap manusia. Hemat penulis, sebenarnya suara-suara tersebut merupakan perwakilan untuk suara-suara mereka yang mengalami kekerasan seksual, baik laki-laki maupun perempuan.
Alasan-alasan diatas merupakan pemahaman yang ringan tentang harusnya selalu direalisasikan pembahasan tentang HAM dan kesetaraan gender ini. Masih banyak alasan-alasan lainnya.
Satu kalimat penyejuk untuk mengakhiri tulisan ini, "Tidak ada ruang yang privasi untuk mereka yang menyuarakan keadilan. Hidup adalah tentang mewarnai yang lainnya. Tetapi, jangan bicara keadilan jika pikiran kita masih partiriarki."
Daftar Bacaan
Kusumawardhana, I. (2018). Indonesia at a Crossroads: The Urgency of "Gender Equality and Justice Act" in Indonesia After Buenos Joint Declaration in 2017. HAM.
Sodik, M. (2012). KESETARAAN GENDER SEBAGAI PEMENUHAN . Muswa.
Amnesty Indonesia
Nama : Anggi Erika Dewi
NPM : 21801011308
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H