Mohon tunggu...
Pena Pink
Pena Pink Mohon Tunggu... Penulis - Anggi Erika

Cerita cerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

3 Alasan HAM dan Kesetaraan Gender Harus Selalu Dibahas

21 November 2020   19:15 Diperbarui: 23 November 2020   13:58 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Quran Surat An-Nisa Ayat 1

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Dalam tafsir Al-Mishbah, frase  menunjukkan polemic dari inti surah ini terhadap kesetaraan. Namun Quraish Shihab menegaskan bahwa hawa diciptakan dari tulang rusuk adam, itu bukan seakan-akan hawa lebih rendah dari adam. Sebagaimana dalam surah Ali Imran ayat 195, ditegaskan olehNya bahwa "sebagain dari kamu dan sebagian dari lainnya". Menandakan adanya sisi kemanusiaan disana. Saling mengisi antara satu kekurangan dan kelebihan lainnya. Sehingga kesetaraan manusia disini adalah bagiamana dari saling menyempurnakan antar laki-laki atau perempuan ataupun laki-laki dan perempuan.

Ketiga: Alasan perlindungan atas kekerasan seksual

Sudah terlalu banyak kekerasan yang telah terjadi. Sehingga pada tulisan ini tidak mampu menampung semua bukti akibat kekerasan seksual yang dilakukan, baik dari laki-laki jahat ataupun perempuan jahat.

Dikutip dari Amnesty Indonesia (8/4/2020), bahwa selama 12 tahun lebih ini ternyata kekerasan terhadap perempuan di Indonesia naik secara signifikan. Suara yang telah dilontarkan pada hari untuk disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU RUU PKS) merupakan dorongan untuk tidak terjadinya kekerasan seksual pada setiap manusia. Hemat penulis, sebenarnya suara-suara tersebut merupakan perwakilan untuk suara-suara mereka yang mengalami kekerasan seksual, baik laki-laki maupun perempuan.

Alasan-alasan diatas merupakan pemahaman yang ringan tentang harusnya selalu direalisasikan pembahasan tentang HAM dan kesetaraan gender ini. Masih banyak alasan-alasan lainnya.

Satu kalimat penyejuk untuk mengakhiri tulisan ini, "Tidak ada ruang yang privasi untuk mereka yang menyuarakan keadilan. Hidup adalah tentang mewarnai yang lainnya. Tetapi, jangan bicara keadilan jika pikiran kita masih partiriarki."

Daftar Bacaan

Kusumawardhana, I. (2018). Indonesia at a Crossroads: The Urgency of "Gender Equality and Justice Act" in Indonesia After Buenos Joint Declaration in 2017. HAM.

Sodik, M. (2012). KESETARAAN GENDER SEBAGAI PEMENUHAN . Muswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun