(Kedua) Masyarakat lokal setempat sebagai ‘komoditas suara’ harus benar-benar selektif dalam menentukan figur pemimpin yang berkualitas dan tepat untuk daerah tersebut, kedepankan objektifitas, hindari pilihan yang hanya berdasarkan pada kepentingan kesukuan, agama, ras, kelompok dan kepentingan pragmatis lainnya (seperti money politic, iming-iming, dsb). Karena pilihan yang hanya didasari kepentingan pragmatis tersebut, pada akhirnya akan menimbulkan penyesalan.
(Ketiga) Para calon kepala/wakil kepala daerah yang berkompetisi hendaknya dapat mengedepankan etika berpolitik yang elegan. Praktik-praktik machiapelist yakni politik kekuasaan yang menghalalkan segala cara, tidak akan pernah membangun suatu perubahan yang konstruktif.
(Keempat) Berlakulah sebagai kesatria; apapun konsekuensi yang ditimbulkan dari hasil pemilihan tersebut (jika telah melalui proses secara benar), karena kemenangan seorang pemimpin dari kelompok manapun ia, jika telah melalui proses yang demokratis maka itu (sebenarnya) adalah kemenangan bersama (masyarakat). Ada beberapa pertimbangan yang dapat dijadikan referensi bagi para massa pemilih dalam menentukan calon Kepala/wakil kepala daerah, selain harus memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, antara lain :
1. Calon Kepala/Wakil kepala daerah, memahami secara utuh menyeluruh kondisi dan potensi daerah dimana ia mencalonkan diri, yakni meliputi aspek geografis, adat-istiadat, karakteristik masyarakatnya, potensi SDM dan SDA-nya, kebutuhan-kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, dsb;
2. Memiliki sense of crisis terhadap kompleksitas permasalahan yang ada pada daerah dimana ia mencalonkan/dicalonkan, hal ini dapat ditelaah melalui visi dan misi serta program yang ditawarkan oleh masing-masing calon kepala/wakil kepala daerah;
3. Seorang calon kepala/wakil kepala daerah, paling tidak dari salah satu diantaranya (sebaiknya) adalah orang yang memiliki pengalaman dalam hal organisasi pemerintahan (birokrasi) dan/atau organisasi non-pemerintahan (OKP, Ormas, LSM, Yayasan, Organisasi sosial politik, dsb). Prasyarat ini diperlukan karena jabatan kepala/wakil kepala daerah adalah jabatan yang berhubungan dengan fungsi pelayanan publik, secara prinsif pengalaman organisasi menempa seseorang baik secara teoritis maupun praktis banyak hal tentang bagaimana manajemen organisasi, problem solving dan bagaimana membina dan membangun relations ship;
4. Memiliki karakteristik yang populis, yakni seseorang yang dikenal dekat dan terbiasa bersosialisasi dengan dengan berbagai komunitas masyarakat bukan saja pada saat pencalonannya, namun jauh sebelum itupun mempunyai karakter yang sedemikian;
5. Mempunyai komitmen yang jelas terhadap permasalahan-permasalahan sosial kemasyarakatan, hal ini dapat dilihat dari aktivitas keseharian sebelum yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai kandidat kepala/wakil daerah; dan,
6. Memiliki kapasitas personal yang cukup, adapun indikator ini dapat dilihat dari jenjang pendidikan formiel, integritas moral yang baik, prestasi kerja, dan lain sebagainya. Jika mungkin untuk menganalogikan pilkada langsung sebagai produk dagang, sesuatu yang baru (biasanya) akan menimbulkan minat yang besar para konsumen/konstituens untuk mencobanya. Namun kami ingatkan kepada masyarakat pada beberapa daerah yang sedang mempersiapkan pilkada langsung di Sumatera Selatan ini, bahwa pemilihan Kepala Daerah secara Langsung ini bukanlah sesuatu yang bersifat trial and error (mencoba dan salah), karena konsekwensi dari satu hari (pada saat pemilihan tersebut) akan berdampak pada lima tahun pemerintahan kepala/wakil kepala daerah yang berkuasa/terpilih. Untuk itu masyarakat pemilih harus benar-benar bijak menggunakan hak pilihnya, pelajari visi dan misinya, ‘bedah serta kupas tuntas’ siapa dan apa latar belakang para kandidat-kandidat yang berkompetisi tersebut. Dan setelah melalui pertimbangan yang mendalam, maka berikan kepada hanya yang terbaik hak suara anda.
Tulisan ini dibuat sebagai bentuk harapan yang optimistik dari penulis, agar terciptanya pematangan dan kedewasaan berdemokrasi pada bangsa Indonesia !!
(Tulisan ini pernah dimuat/diterbitkan pada harian Sumatera Ekspres group Jawa Pos, pada medio bulan Februari 2005 yang lalu. Beberapa tulisan lainnya dipublikasikan dibeberapa media cetak lokal antara lain di Sriwijaya Post, Palembang Post dan Majalah Kampus “Sriwijaya”.)