Mohon tunggu...
Haura Awalin Nurista Devi
Haura Awalin Nurista Devi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya Adalah Seorang Mahasiswa Semester 1 di UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Negara Berasas Demokrasi

17 November 2022   23:31 Diperbarui: 17 November 2022   23:34 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia adalah negara yang memiliki asas demokrasi sebagai acuannya. Asas demokrasi di Indonesia tentunya membuat  prinsip dan norma dasar negara menjadi berkedaulatan rakyat. Maka dari itu, sistem pemerintahan yang dijalankan memiliki motto dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.  Secara etimologi atau bahasa, demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya pemerintahan. 

Dilansir Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintahkan dengan perantara wakilnya yaitu pemerintahan rakyat. Secara garis besar, perkembangan demokrasi di Negara Indonesia dapat dibagi menjadi dua tahap, yakni pra kemerdekaan dan pasca kemerdekaan. 

Namun, menurut periodenya, perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi menjadi empat periode yaitu, periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode pasca Orde Baru.  

Di Indonesia, terdapat dua asas demokrasi dalam pemerintahan yang demokratis, yaitu: Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan Artinya rakyat dapat berpartisipasi dalam menentukan kebijakan negara dengan perlindungan hukum, atau berperan sesuai status dan kompetensi masing-masing dengan batasan peraturan yang berlaku. 

Pada gagasan demokrasi, pemerintah adalah kumpulan berbagai aktivitas dikuasai atas nama rakyat, yang tunduk terhadap pembatasan untuk memberikan jaminan bahwa kekuasaan pemerintah tidak disalahgunakan penguasa.  

Abraham Lincoln menjelaskan bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. C.F. Strong Demokrasi adlh sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya.

Sistem demokrasi sebenarnya telah dikenal dan diterapkan sejak jaman Yunani kuno. Dalam pelaksanaannya, rakyat dapat terlibat secara langsung dalam proses mengambil keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan suatu negara.

Sistem demokrasi seperti di jaman Yunani kuno tersebut tentunya sulit untuk diterapkan pada suatu negara yang wilayahnya sangat luas dengan jumlah penduduk yang banyak. Misalnya di Indonesia yang terdiri dari banyak pulau dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa, tentu sistem demokrasi ala Yunani kuno sudah tidak relevan lagi.

Itulah yang kemudian menjadi alasan mengapa Indonesia membentuk lembaga perwakilan rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal ini, DPR berperan untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Kondisi ini kemudian memunculkan demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung. 

Pasal 1 UUD 45 menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional dan negara hukum, prinsip-prinsip yang sebenarnya telah cukup kuat untuk menegakkan negara demokrasi dimana mekanisme mayoritas dan minoritas dalam pengambilan keputusan dilaksanakan seiring dengan penghargaan pada prinsip penghargaan hak-hak asasi manusia. 

Menurut Amzulian Rifai, SH. LLM. Ph.D, Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sriwijaya, paling tidak ada tiga alasan untuk menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Pertama, Indonesia telah memiliki lembaga pelaksana pemilu yang independent. Kedua, pemilihan umum berlangsung secara jujur dan adil. Ketiga, Indonesia memiliki suatu peradilan yang khusus menangani sengketa hasil pemilihan umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun