Opini - kewajiban pendidikan pancasila bagi kehidupan mahasiswaÂ
Kewajiban pendidikan Pancasila bagi mahasiswa merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Di Indonesia, mata kuliah Pendidikan Pancasila telah diwajibkan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menempatkannya sebagai salah satu mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
Mahasiswa merupakan bagian orang, status mahasiswa merupakan status tertinggi dan dianggap sebagai seorang yang intelek. Bahkan, di suatu tempat tertentu, mahasiswa akan selalu dielu-elukan untuk menjadi agen perubahan negara dan bangsa ini. Mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan kewajiban pendidikan Pancasila. Sebagai generasi penerus bangsa dan agen perubahan, mereka tidak hanya dituntut untuk memahami nilai-nilai Pancasila secara teoritis, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Ada beberapa peran utama mahasiswa dalam konteks kewajiban pendidikan Pancasila, ialah :
1. Menginternalisasi nilai-nilai yang ada pada Pancasila, yang dimana mahasiswa harus bertanggung jawab atas :
a. Mempelajari serta memahami pancasila, dengan memahami setiap sila sebagai pedoman hidup dalam berbagai aspek, seperti moralitas, sosial, dan politik.
b. Membangun kesadaran ideologi, ialah dengan menjadikan Pancasila sebagai suatu landasan dalam berpikir, berperilaku, dan mengambil keputusan di tengah pengaruh ideologi global.
2. Menjadi contoh pengalaman terhadap Pancasila, yang dimana mahasiswa dapat berperan sebagai teladan dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila, seperti :
a. Bertoleransi dalam keberagaman, ikut serta menghormati perbedaan terhadap suku, agama, budaya, dan pandangan di lingkungan kampus.
b. Menghidupkan semangat gotong royong, ini aktif dalam mengikuti kegiatan sosial yang dapat melibatkan kerja sama untuk kepentingan bersama.
c. Menegakkan suatu keadilan, dengan memastikan sikap adil dalam organisasi atau komunitas, sesuai prinsip sila ke-5.
3. Mahasiswa sebagai agen perubahan terhadap sosial, ini berarti mahasiswa menjadi motor perubahaan, yang bisa dapat :
a. Mempromosikan nilai-nilai yang terkait pada Pancasila, dengan menyebarluaskan semangat Pancasila di masyarakat melalui diskusi, seminar, atau media sosial.
b. Menginisiasi Gerakan sosial yang positif, seperti melakukan aksi peduli lingkungan, kampanye anti-korupsi, atau gerakan literasi sebagai bentuk implementasi Pancasila.
c. Mencegah konflik serta radikalisme, dengan cara mengedukasi masyarakat tentang betapa pentingnya persatuan dan menghindari narasi yang dapat memecah belah.
4. Menjaga dan memperkuat Nasionalisme, dengan cara melalui Pendidikan Pancasila, mahasiswa dapat memperkuat jiwa nasionalisme dengan cara :
a. Melestarikan kebudayaan nasional, ini berarti terlibat aktif dalam kegiatan yang mendukung pelestarian budaya lokal.
b. Menentang ideologi bertentangan, ini dapat berarti mampu guna menyaring pengaruh asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
5. Meningkatkan kualitas diskusi pada akademis, yang dimana mahasiswa memiliki peran dalam membawa Pancasila ke dalam ruang-ruang diskusi di kampus, seperti :
a. Diskusi ilmiah tentan Pancasila, ini berarti membahas tentang suatu tantangan dan peluang implementasi Pancasila di era modern.
b. Pengembangan ide yang kreatif, ini dapat menyusun berbagai ide-ide inovatif untuk mempromosikan Pancasila dalam konteks globalisasi dan teknologi.
Peran mahasiswa dalam kewajiban pendidikan Pancasila sangat strategis untuk memastikan nilai-nilai luhur bangsa tetap relevan dan hidup di tengah dinamika zaman. Melalui pengamalan, advokasi, dan edukasi, mahasiswa dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga dan memperkokoh Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Peran ini tidak hanya menguatkan identitas mereka sebagai pemuda Indonesia, tetapi juga memperkuat fondasi negara untuk menghadapi tantangan di masa depan.
Tujuan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi ialah guna memperkuat pemahaman ideologi suatu bangsa, ini berarti mahasiswa diajak untuk memahami Pancasila tidak hanya sebagai konsep abstrak, tetapi sebagai dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Membangun karakter terhadap mahasiswa, dengan adanya pendidikan ini bertujuan membentuk karakter mahasiswa yang berintegritas, memiliki semangat toleransi, dan menghormati keberagaman. Mahasiswa pun diharapkan dapat menjadi suatu agen perubahan dengan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata, seperti membangun semangat gotong royong dan kepedulian sosial.
Ciri-ciri kewajiban Pendidikan Pancasila untuk mahasiswa:
1. Materi yang berbasis nilai-nilai Pancasila, ini dapat berfokus pada pengenalan dan penghayatan lima sila dalam Pancasila. Bukan hanya itu saja, akan tetapi guna menanamkan nilai-nilai seperti gotong royong, keadilan sosial, persatuan, dan cinta tanah air
2. Menguatkan karakter mahasiswa, dengan cara mendorong pembentukan karakter yang mencerminkan identitas bangsa, serta dapat mengembangkan sikap kritis, tanggung jawab, dan kebangsaan.
3. Kewajiban yang telah di atur dalam kebijakan Pendidikan nasional, ini merupakan mata kuliah wajib yang sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah untuk memastikan mahasiswa memiliki wawasan kebangsaan yang kuat.
4.Integrasi dengan program kampus Merdeka, ialah dengan adanya kebijakan yang baru Pendidikan Pancasila dapat diintegrasikan dengan kegiatan luar kelas, seperti program pengabdian masyarakat atau magang.
Mata kuliah ini dirancang untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang mampu mempertahankan dan memajukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H