Mohon tunggu...
Hastiana Wilarsih
Hastiana Wilarsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas Ilmu Pendidikan, Manajemen Pendidikan S1

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020

19 Oktober 2021   20:19 Diperbarui: 19 Oktober 2021   20:53 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. 

Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 

Sedangkan menurut Graham Mudock (1994), kewarganegaraan adalah suatu hak agar dapat ikut serta secara utuh di dalam berbagai pola struktur sosial, politik, dan kehidupan kultural agar dapat menciptakan sesuatu hal yang baru selanjutnya karena dengan begitu akan membentuk ide yang besar. 

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa keikutsertaan seseorang menjadi satu anggota dalam sebuah kendali lingkup politik atau struktur sosial tertentu dalam suatu negara merupakan definisi dari kewarganegaraan.

Berkaitan dengan kewarganegaraan, terdapat penjelasan mengenai warga negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Di dalam Undang Undang tersebut juga diatur mengenai persyaratan jika akan menjadi warga negara, salah satunya adalah tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah berstatus WNI. Dalam artikel ini akan dikaji mengenai permasalahan terpilihnya Bupati Sabu Raijua yang memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (WNA).

Pada tahun 2021 di Indonesia terdapat kasus mengenai penetapan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai pemenang pemilihan Bupati Sabu Raijua, untuk periode 2020-2025 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 23 Januari 2021. 

Pasangan calon kepala daerah yang didukung PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra, mengalahkan dua pasang calon lainnya, berkat perolehan 21.359 suara (48,3%) dari total suara sah yang masuk. 

Namun, Bupati Sabu Raijua diduga memiliki status kewarganegaraan asing, yaitu Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat. Berbagai media menyoroti perihal kepemilikan status kewarganegaraan asing Orient P. Riwu Kore yang di pilih sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. 

Tetapi, Orient Riwu Kore mengaku bahwa ia masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), ia lahir di Kupang dan bersekolah di Kupang mulai dari SD hingga perguruan tinggi. 

Orient menyatakan dirinya memang pernah memiliki paspor Amerika Serikat saat bekerja, tetapi setelah ia kembali ke Indonesia untuk menjadi calon bupati, ia sudah memproses pencabutan status WNA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient pernah memiliki paspor Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Bahkan, Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2019. "Karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA" kata Zudan. 

Padahal menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 23, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan tidak melepaskan kewarganegaraan lain, mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Selain itu, Orient juga menjelaskan alasan ia mengikuti pilkada adalah karena permintaan orang tua. Orang tua Orient berpesan bahwa jika ia sudah berhasil di luar negeri, maka diharapkan bisa kembali ke tanah kelahiran dan membangun kampung halamannya. 

Dengan adanya kasus tersebut, yang awalnya Orient dan wakilnya akan dilantik pada 17 Februari 2021 terpaksa ditunda sebanyak dua kali karena Mahkamah Konstitusi (MK) masih ingin mendalami terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore. 

Hal tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati mengharuskan berstatus WNI. Sehingga pencalonan Orient Riwu Kore tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Kemudian pada tanggal 16 April 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Orient Riwu Kore dan wakilnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. 

Tentunya hal itu juga didasari oleh hasil pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak, saksi, serta instansi yang berwenang terkait kependudukan dan keimigrasian, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Orient Riwu Kore masih menyandang status kewarganegaraan Amerika Serikat (WNA). 

Dengan didiskualifikasinya Orient dan wakilnya, Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat agar dilakukan pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati secara ulang dengan hanya ada 2 pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly Kale serta pasangan nomor urut 3 Ir. Taken Radja Pono, M.Si dan Herman Hegi Radja. 

Setelah diselenggarakan pemilihan ulang bupati dan wakil bupati dengan dua pasangan calon, pada akhirnya terpilih pasangan nomor urut satu, yaitu Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly Kale. Pasangan Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly Kale telah resmi dilantik pada tanggal 16 September 2021 oleh gubernur Viktor B. Laiskodat, menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua periode 2021-2026 mendatang.

 

DAFTAR PUSTAKA

Faidz, A. (2021). MAHKAMAH KONSTITUSI BATALKAN KEMENANGAN BUPATI TERPILIH SABU RAIJUA.

Habibi, A., Sulbani, A., Patonah, S., & Saipul, M. (2021). PEMBATALAN HASIL DEMOKRASI LOKAL AKIBAT KEWARGANEGARAAN GANDA (Penelitian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133, 134 dan 135/PHP. BUP-XIX/2021). Jurnal IKAMAKUM, 1(01).

Herman, T. F. (2021). KASUS KEWARGANEGARAAN GANDA BUPATI SABU RAIJUA DALAM PERSPEKTIF YIRIDIS.

Marliyanto, R., & Indrayati, R. (2011). Analisis Yuridis Status Kewarganegaraan terhadap Orang yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan (Stateless) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Nur, W. H. (2021). Tinjauan Kembali Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua 2020.

Saldy, M. (2021). KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERKEWARGANEGARAAN GANDA.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 7 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1)

Wibowo, Eko Ari. 2021. 5 Fakta Mengenai Polemik Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore. nasional.tempo.co diakses pada 13 Oktober 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun