Mohon tunggu...
Hastiana Wilarsih
Hastiana Wilarsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas Ilmu Pendidikan, Manajemen Pendidikan S1

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020

19 Oktober 2021   20:19 Diperbarui: 19 Oktober 2021   20:53 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Habibi, A., Sulbani, A., Patonah, S., & Saipul, M. (2021). PEMBATALAN HASIL DEMOKRASI LOKAL AKIBAT KEWARGANEGARAAN GANDA (Penelitian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133, 134 dan 135/PHP. BUP-XIX/2021). Jurnal IKAMAKUM, 1(01).

Herman, T. F. (2021). KASUS KEWARGANEGARAAN GANDA BUPATI SABU RAIJUA DALAM PERSPEKTIF YIRIDIS.

Marliyanto, R., & Indrayati, R. (2011). Analisis Yuridis Status Kewarganegaraan terhadap Orang yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan (Stateless) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Nur, W. H. (2021). Tinjauan Kembali Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua 2020.

Saldy, M. (2021). KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERKEWARGANEGARAAN GANDA.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 7 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1)

Wibowo, Eko Ari. 2021. 5 Fakta Mengenai Polemik Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore. nasional.tempo.co diakses pada 13 Oktober 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun