Mohon tunggu...
Hastiana Wilarsih
Hastiana Wilarsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas Ilmu Pendidikan, Manajemen Pendidikan S1

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020

19 Oktober 2021   20:19 Diperbarui: 19 Oktober 2021   20:53 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Padahal menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 23, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan tidak melepaskan kewarganegaraan lain, mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Selain itu, Orient juga menjelaskan alasan ia mengikuti pilkada adalah karena permintaan orang tua. Orang tua Orient berpesan bahwa jika ia sudah berhasil di luar negeri, maka diharapkan bisa kembali ke tanah kelahiran dan membangun kampung halamannya. 

Dengan adanya kasus tersebut, yang awalnya Orient dan wakilnya akan dilantik pada 17 Februari 2021 terpaksa ditunda sebanyak dua kali karena Mahkamah Konstitusi (MK) masih ingin mendalami terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore. 

Hal tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati mengharuskan berstatus WNI. Sehingga pencalonan Orient Riwu Kore tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Kemudian pada tanggal 16 April 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Orient Riwu Kore dan wakilnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. 

Tentunya hal itu juga didasari oleh hasil pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak, saksi, serta instansi yang berwenang terkait kependudukan dan keimigrasian, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Orient Riwu Kore masih menyandang status kewarganegaraan Amerika Serikat (WNA). 

Dengan didiskualifikasinya Orient dan wakilnya, Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat agar dilakukan pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati secara ulang dengan hanya ada 2 pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly Kale serta pasangan nomor urut 3 Ir. Taken Radja Pono, M.Si dan Herman Hegi Radja. 

Setelah diselenggarakan pemilihan ulang bupati dan wakil bupati dengan dua pasangan calon, pada akhirnya terpilih pasangan nomor urut satu, yaitu Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly Kale. Pasangan Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si dan Yohanis Uly Kale telah resmi dilantik pada tanggal 16 September 2021 oleh gubernur Viktor B. Laiskodat, menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua periode 2021-2026 mendatang.

 

DAFTAR PUSTAKA

Faidz, A. (2021). MAHKAMAH KONSTITUSI BATALKAN KEMENANGAN BUPATI TERPILIH SABU RAIJUA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun