Mohon tunggu...
Hasti DwiAlisa
Hasti DwiAlisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tindak Pidana Korupsi Terkait Suap Menyuap

3 Maret 2019   08:39 Diperbarui: 3 Maret 2019   09:13 2282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harta merupakan komponen terpenting dalam kehidupan manusia dan sangat di butuhkan terutama dalam kehidupan ekonomi. Harta dalam bahasa arab disebut al-ammal yang berarti condong, cenderung dan miring. Harta adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda tampak maupun tidak tampak.

Seperti yang kita ketahui dalam mencari harta kita perlu memperhatikan sebuah etika, yang dimana etika tersebut dapat mempengaruhi harta yang kita hasilkan. Etika adalah suatu aturan yang di gunakan sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat, terdapat  beberapa hal penting yang sangat diharuskan dalam beretika.

Berilmu

Berilmu sebelum berkata dan melakukan! Prinsip yang sudah disepakati bersama. Namun dalam prakteknya, ini hanya menjadi prinsip. Banyak yang melanggar apalagi orang-orang yang tidak mengetahuinya.

Takwa

Takwa adalah sebaik-baiknya bekal. Dalam mencari harta harus mempunyai bekal takwa. Karna buah dari takwa adalah jujur dan amanah.

Berhati-hatilah dalam mencari harta, karena sangat berbahaya jika kita meremehkannya. Bahkan bisa membawa kita ke dalam kesesatan dan bisa menjadi penghalang kita masuk surga serta dapat menjerumuskan kita kedalam neraka.

Suap menyuap adalah aktivitas yang sama-sama menguntungkan namun ada pihak (pihak ketiga) yang dirugikan. Suap menyuap dalam segala sesuatu yang berimplikasi pada hukum itu haram. Di jelaskan dalam hadis riwayat ahmad yang artinya : "dari Abi Hurairah RA, Ia berkata : Rasullah SAW melaknat orang yang memberi suap (penyuap) dan yang menerima suap (disuap) dalam masalah hokum. (HR. Ahmad dan Imam Empat).

Suap digunakan untuk memanipulasi orang dengan membeli pengaruh yang dimiliki. Penyuapan dapat didefinisikan sebagai : penawaran (offering),  pemberian (giving), penerimaan (receiving), atau meminta (soliciting) sesuatu yang bernilai dengan tujuan untuk mempengaruhi (influencing) tindakan dari seorang pejabat dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan masyarakat atau hukum.

Menurut Transparency International (TI) dalam buku Prinsip-Prinsip Bisnis untuk Usaha Kecil dan Menengah (2008) membahas isu-isu kunci yang terkait penyuapan. Suap dalam wujudnya dapat terdiri dari berbagai bentuk selain uang, antara lain berupa :

Hadiah dan Hiburan

Konflik Kepentingan

Sumbangan Amal dan Pensponsoran

Pembayaran Fasilitasi

Sumbangan Politis

Suap dapat diberikan secara langsung atau sebagai bagin dari "komisi" di dalam suatu perjanjian atau kontrak atau dapat pula dalam bentuk tersamar-samar seperti hadiah, keuntungan, jasa baik, atau donasi. Suap juga dapat dibayarkan tanpa sepengetahuan perusahaan oleh para agen atau pihak ketiga yang bekerja atas nama bisnis atau perusahaan.

Hadiah dan Hiburan (Gifts and Entertainment)

Hadiah mahal atau tawaran hiburan mewah dapat dilihat sebagai penyuapan menurut hukum setempat, dan dapat dipakai sebagai suap, yang lebih halus ketimbang tunai, tetapi dibuat dengan maksud yang disengaja untuk  mendapat keuntungan secara tudak wajar dan barangkali menyiapkan cara untuk penyuapan yang lebih besar. 

Di sisi lain, hadiah-hadiah dan hiburan yang wajar dan rasional yang ditawarkan secara terbuka dalam perjalan biasa untyk meningkatkan hubungan baik dan untuk menandai kesempatan istimewa bukanlah suap. Jadi, penting bahwa setiap orang memahami perbedaannya.

Konflik Kepentingan (Conflicts of Interest)

Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan atau hubungan pribadi lebih diutamakan dari pada kepentingan bisnis. Konflik kepentingan dapat mengacaukan penilaian dan menggiring kenapa aksi-aksi yang tidak jujur dan terbuka. Hal-hal seperti ini terkadang mengarah pada situasi yang membuat individu bertindak melawan penilaian meraka yang lebih baik dan memberi atau menerima suatu keuntungan yang mungkin akan merusak bisnis. 

Cara menangani hal ini adalah dengan memiliki aturan-aturan tentang bagaimana mengelola situasi yang bias menimbulkan konflik. Bahkan tanpa malpraktik, konflik-konflik kepentingan dapat dipandang sebagai kegiatan yang korup. Hal ini sama merusaknya dengan malpraktik yang sesungguhnya.

Sumbangan Amal dan Pensponsoran (Charitable Contributions and Sponsorship)

Suap bisa disamarkan  dalam bentuk sumbangan amal atau sponsor. Pastikan bahwa uang yang dibayarkan untuk amal tidak berkaitan  atau dibuat untuk memenangkan suatu perjanjian. Selalu berikan uang kepada organisasi dan bukan pada perorangan. Pensponsoran terjadi ketika bisnis membayar, dalam bentuk tunai atau barang, supaya dapat mengaitkan namanya dengan suatu peristiwa olahraga, misalnya aktivitas olahraga. 

Atau  orang terkenal, misalnya penyanyi. Keuntungan untyk bisnis adalah asosiasi namanya dengan orang terkenal dan popular, tetapi pensponsoran harus membawa keuntungan nyata dan terukur kepada bisnis, misalnya lebih banyaknya publikasi dan nama produk yang lebih kuat. Pastikan pensponporan dibuat untuk keuntungan bisnis dan tidak dipakai untuk menutu-nutupi penyuapan.

Pembayaran Fasilitas (Facilitation Payments)

Pembayarn fasilitas adalah benyuk lain dari penyuapan. Karena itu, hampir disemua Negara hal itu melanggar hukum. Mungkin saja tidak besar jumlah yang diminta oleh penyedia jasa untuk mengamankan atau 'memfasilitasi' layanan-layanan yang menjadi tuagas, seperti menyambungkan telepon atau mendapat visa, atau mungkin jumlah-jumlah yang ditawarkan kepada bea cukai, migrasi, dan pejabat lainny untuk 'mempercepat' pemebrian layanan atau izin. 

Sayangnya, hal-hal sperti ini sangat lazim di banyak Negara sehonng dilihat sebagai sesuatu yang 'normal' atau 'tak terhindarkan' tatepi karena melanggar hukum. Hal-hal seperti itu harus dan dapat dihindari . memiliki rencana jelas tentang bagaimana memastikan melawan pembayaran fasilitas akan membantu dan mengelola untuk menangani masalah itu.

Sumbangan Politis (Political Contributions)

Suap dapat mengambil bentuk lain sebagai sumbangan politis. Jika bisnis ingin memberi sumbangan kepada sebuah partai politik, penting bahwa keputusan ini dibuat secara terbuka. Jika ada Dewan Direktur, hal itu harus dicatat sebagai resolusi. Jika menjalankan bisnis kecil, hal iyu bias ditulis sebagai catatan pertemuan majamenen. 

Pastikan setiap orang di dalam organisasi mengetahui bahwa keputusan untuk melakukan  sumbangan politis atas nama bisnis harus dibuat dengan persetujuan bisnis, dan harus tidak pernah menjadi sebuah keputusan yang dibuat oleh satu orang tanpa persetujuan penuh dari manajemen. Pekalah terhadap pengaturan waktu . 

Jika sedang dalam tahapan negoisasi untuk kontrak pemerintahan atau lisendi, misalnya izin perencanaan, atau ada isu sensetif yang sedang ditinjau oleh pemerintah, sumbangan kepada pemerintah atau partai setempat dapat dipandang sebagai penyuapan. Jangan pernah memberi sumbangan secara langsung kepada perorangan.

Menurut Hanny JES Leihitu SH, Penyuapan merupakan istilah yang dituangkan dalam undang-undang sebagai suatu hadiah atau janji (giften/beloften) yang diberikan atau diterima meliputi penyuapan aktif dan penyuapan pasif.

Ada 3 unsur yang esensial dari suap yaitu (1) menerima hadiah atau janji, (2) berkaitan dengan kekuasaan yang melekat pada jabatan, (3) bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Di dalam KUHP terdapat pasal-pasal mengenai penyesuapan aktif (pasal 209 dan 210) maupun penyuapan pasif (pasal 418, 419 dan 420) yang kemudian semuanya ditarik dalam pasal 5, 6, 11 dan 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) 2001.

Demikian juga dengan penyuapan aktif dalam penjelasan Pasal 1 ayat (1) sub d UU No. 3/1971 (sekarang Pasal 13 UU PTPK 1999) dan suap pasif dalam Pasal 12B dan 12C UU PTPK 2001.

Korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 :

Pasal 5 ayat (1) huruf a

Pasal 5 ayat (2) huruf b

Pasal 5 ayat (2)

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Pasal 6 ayat (2)

Pasal 11

Daftar Pustaka :

Suradi. 2014. Pendidikan Anti Korupsi. Yogyakarta: Gava Media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun