Mohon tunggu...
Hasti DwiAlisa
Hasti DwiAlisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tindak Pidana Korupsi Terkait Suap Menyuap

3 Maret 2019   08:39 Diperbarui: 3 Maret 2019   09:13 2282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik Kepentingan

Sumbangan Amal dan Pensponsoran

Pembayaran Fasilitasi

Sumbangan Politis

Suap dapat diberikan secara langsung atau sebagai bagin dari "komisi" di dalam suatu perjanjian atau kontrak atau dapat pula dalam bentuk tersamar-samar seperti hadiah, keuntungan, jasa baik, atau donasi. Suap juga dapat dibayarkan tanpa sepengetahuan perusahaan oleh para agen atau pihak ketiga yang bekerja atas nama bisnis atau perusahaan.

Hadiah dan Hiburan (Gifts and Entertainment)

Hadiah mahal atau tawaran hiburan mewah dapat dilihat sebagai penyuapan menurut hukum setempat, dan dapat dipakai sebagai suap, yang lebih halus ketimbang tunai, tetapi dibuat dengan maksud yang disengaja untuk  mendapat keuntungan secara tudak wajar dan barangkali menyiapkan cara untuk penyuapan yang lebih besar. 

Di sisi lain, hadiah-hadiah dan hiburan yang wajar dan rasional yang ditawarkan secara terbuka dalam perjalan biasa untyk meningkatkan hubungan baik dan untuk menandai kesempatan istimewa bukanlah suap. Jadi, penting bahwa setiap orang memahami perbedaannya.

Konflik Kepentingan (Conflicts of Interest)

Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan atau hubungan pribadi lebih diutamakan dari pada kepentingan bisnis. Konflik kepentingan dapat mengacaukan penilaian dan menggiring kenapa aksi-aksi yang tidak jujur dan terbuka. Hal-hal seperti ini terkadang mengarah pada situasi yang membuat individu bertindak melawan penilaian meraka yang lebih baik dan memberi atau menerima suatu keuntungan yang mungkin akan merusak bisnis. 

Cara menangani hal ini adalah dengan memiliki aturan-aturan tentang bagaimana mengelola situasi yang bias menimbulkan konflik. Bahkan tanpa malpraktik, konflik-konflik kepentingan dapat dipandang sebagai kegiatan yang korup. Hal ini sama merusaknya dengan malpraktik yang sesungguhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun