Sore Hari ini, Kamis (17/11) Menuju Yogyakarta dan Bantul, dalam rangka pendampingan masyarakat dalam pengelolaan sampah dan pertanian organik di Desa Wisata di Imogiri Kabupaten Bantul.
Kali ini penulis dalam kapasitas sebagai Direktur Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta, memenuhi undangan masyarakat yang difasilitasi oleh PT Timdis Bantul.
Baca juga:Â Pemanfaatan Sampah Rumah Tangga Jadi Tantangan Besar
Imogiri adalah sebuah kapanewon di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Dalam bahasa Jawa, Imogiri berarti "gunung yang berkabut".
Beberapa tahun lalu pernah berkunjung ke tempat ini, di Makam Raja-Raja Imogiri, merupakan kompleks makam Raja-Raja Mataram Islam beserta keturunannya, yaitu raja-raja yang bertahta di Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Baca juga:Â Menjawab WALHI Cs: Solusi Sampah Bukan Melarang Plastik Sekali Pakai dan Kemasan Sachet, Tapi EPR?
Beberapa Desa Wisata di Imogiri ini, penulis akan berikan pelatihan dan pendamping pengelolaan sampah berbasis pertanian terpadu, dalam menunjang pengembangan desa wisata.
Juga di tempat ini akan didirikan Sekolah dan Laboratorium Sampah untuk percontohan skala nasional. Dimana rencana tersebut akan di backup oleh PT Timdis Yogyakarta bermitra dengan Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.
Baca juga:Â Setop Piala Adipura: Hanya Pembohongan dan Pembodohan Publik
Dalam kunjungan penulis ke Imogiri ini, juga akan ke TPA Piyungan Bantul DI Yogyakarta. Dalam rangka solusi sampah TPA yang sudah operload, untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Gubernur DI Yogyajarta, Sri Sultan HB-X serta tiga wilayah otonomi yang menggunakan TPA Piyungan yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Sleman.
Baca juga:Â Biaya Sampah Bukan dari APBN/D dan Retribusi, Tapi dari EPR dan CSR
Harapannya kepada Pengelola TPA Piyungan, agar melaksanakan integrasi pilah/olah sampah rumah tangga di tiga kabupaten dan kota se DI Yogyakarta, agar sampah organik tidak dibawa ke TPA, tapi dikomposkan pada masing-masing rumah tangga dan/atau kawasan sumber timbulan sampah.
Pengelolaan sampah kawasan tersebut, sebagaimana amanat Pasal 11 dan 13 UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Bagaimana pendapat Anda?
Yogya, 17 November 2022
Ref: Satu]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H