Baca juga:Â Biaya Sampah Bukan dari APBN/D dan Retribusi, Tapi dari EPR dan CSR
Harapannya kepada Pengelola TPA Piyungan, agar melaksanakan integrasi pilah/olah sampah rumah tangga di tiga kabupaten dan kota se DI Yogyakarta, agar sampah organik tidak dibawa ke TPA, tapi dikomposkan pada masing-masing rumah tangga dan/atau kawasan sumber timbulan sampah.
Pengelolaan sampah kawasan tersebut, sebagaimana amanat Pasal 11 dan 13 UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Bagaimana pendapat Anda?
Yogya, 17 November 2022
Ref: Satu]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H