Baca juga:Â Simak Penjelasan Menko Marves Luhut Sebelum Investasi Bisnis Sampah
Dimana perusahaan tersebut telah melakukan kerjasama dan tandatangani kesepakatan atau MoU, disaksikan oleh Ketua Umum KADIN Indonesia M. Arsjad Rasjid dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan di sela-sela rangkaian acara KTT G20.
Ini sungguh luar biasa kekeliruan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, karena apa yang direncanakan oleh perusahaan tersebut untuk menangani sampah dengan teknologi PLTSa adalah kesalahan yang berulang dan diharapkan ditinjau ulang. Jangan dengan PLTSa, tapi alihkan ke teknologi sesuai arah regulasi sampah.
Baca juga:Â Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik
Pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa ini bukanlah barang baru di Indonesia, malah sudah beberapa proyek PLTSa yang dibangun di Jakarta, Surabaya dan lainnya itu mangkrak. Karena tidak layak, baik secara teknis, ekonomi maupun regulasi sampah yang berlaku di Indonesia.
Kalau pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) terus-terusan melakukan kesalahan berulang seperti ini, sangat jelas akan merusak dan mencederai kepercayaan dunia usaha internasional kepada Indonesia. Para investor nantinya akan tidak percaya pada Indonesia.
Baca juga:Â KADIN Indonesia Harus Akreditasi Asosiasi Bidang Persampahan
Kepada Kadin Indonesia, diharapkan mempelajari betul pola bisnis penanganan sampah ini, jangan dianggap remeh. Urusan sampah tidak semudah dengan urusan pertambangan, minyak dan gas bumi. Apalagi dunia kontraktor, itu semua sangat gampang dan mudah dibanding urusan sampah.
Baca juga:Â Lima Alasan Perpres Listrik Berbasis Sampah Digugat
Penanganan sampah sangat ribet karena secara terus menerus berhubungan dengan manusia (Baca: masyarakat), karena sebagai produsen sampah yang hendak dikelola. Disitu masalahnya, sehingga harus benar-benar dalam manajemen yang profesional dan proporsional, sehingga tidak melanggar norma hukum yang telah ada.
Sedikit saja abaikan kepentingan warga atau masyarakat dan melanggar hukum maka akan terjadi resistensi dan ahirnya stagnan alias investasi akan mangkrak, maka harapannya jangan melakukan investasi usaha dibidang persampahan ini bila tidak mengikuti aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.