Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pulih Bersama Pilihan

CSR-EPR Sampah Agenda KTT G20 Bali dan Indonesia Paru-paru Dunia

14 November 2022   11:11 Diperbarui: 15 November 2022   11:31 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sampah kemasan perusahaan multi nasional. Sumber: DokPri

Baca juga: Simak Penjelasan Menko Marves Luhut Sebelum Investasi Bisnis Sampah

Dimana perusahaan tersebut telah melakukan kerjasama dan tandatangani kesepakatan atau MoU, disaksikan oleh Ketua Umum KADIN Indonesia M. Arsjad Rasjid dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan di sela-sela rangkaian acara KTT G20.

Ini sungguh luar biasa kekeliruan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, karena apa yang direncanakan oleh perusahaan tersebut untuk menangani sampah dengan teknologi PLTSa adalah kesalahan yang berulang dan diharapkan ditinjau ulang. Jangan dengan PLTSa, tapi alihkan ke teknologi sesuai arah regulasi sampah.

Baca juga: Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik

Pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa ini bukanlah barang baru di Indonesia, malah sudah beberapa proyek PLTSa yang dibangun di Jakarta, Surabaya dan lainnya itu mangkrak. Karena tidak layak, baik secara teknis, ekonomi maupun regulasi sampah yang berlaku di Indonesia.

Kalau pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) terus-terusan melakukan kesalahan berulang seperti ini, sangat jelas akan merusak dan mencederai kepercayaan dunia usaha internasional kepada Indonesia. Para investor nantinya akan tidak percaya pada Indonesia.

Baca juga: KADIN Indonesia Harus Akreditasi Asosiasi Bidang Persampahan

Kepada Kadin Indonesia, diharapkan mempelajari betul pola bisnis penanganan sampah ini, jangan dianggap remeh. Urusan sampah tidak semudah dengan urusan pertambangan, minyak dan gas bumi. Apalagi dunia kontraktor, itu semua sangat gampang dan mudah dibanding urusan sampah.

Baca juga: Lima Alasan Perpres Listrik Berbasis Sampah Digugat

Penanganan sampah sangat ribet karena secara terus menerus berhubungan dengan manusia (Baca: masyarakat), karena sebagai produsen sampah yang hendak dikelola. Disitu masalahnya, sehingga harus benar-benar dalam manajemen yang profesional dan proporsional, sehingga tidak melanggar norma hukum yang telah ada.

Sedikit saja abaikan kepentingan warga atau masyarakat dan melanggar hukum maka akan terjadi resistensi dan ahirnya stagnan alias investasi akan mangkrak, maka harapannya jangan melakukan investasi usaha dibidang persampahan ini bila tidak mengikuti aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda?

Jakarta, 14 November 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pulih Bersama Selengkapnya
Lihat Pulih Bersama Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun