Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cinta Laura Bisnis Sampah Gandeng Intec Jerman Investasi PLTSa Rp5,5 Triliun

12 November 2022   02:20 Diperbarui: 12 November 2022   02:44 1347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlepas daripada resistensi yang muncul dalam PLTSa tersebut, juga akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit yaitu pembayaran Tiping Fee dari Pemerintah ke Pengelola PLTSa.

Ini akan menjadi bancakan korupsi yang luar biasa. Maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merekomendasi PLTSa ini sebagai sebuah solusi penanganan sampah di Indonesia.

Baca juga: KPK Harus Tegas Sikapi Pembangunan Listrik Sampah

Karena tingginya pembayaran Tiping Fee tentu akan berdampak pada harga jual listrik dari PLTSa ini ke PLN menjadi mahal, maka secara ekonomi juga proyek PLTSa ini memang tidak layak dibangun di Indonesia.

Kepada Ketua Umum KADIN Indonesia M. Arsjad Rasjid dan Menko Marinvest Luhut Binsar Panjaitan, agar segera memahami dan menaati apa yang penulis sampaikan ini. Jangan memaksa kondisi ini, semua akan rugi. Termasuk investor akan menghadapi masalah kerugian investasi bila kelak mendapatkan penolakan. 

Juga kepada calon investor dari PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (OASA), yang menggandeng Intec Engineering GmbH / SBW Energy GmbH Jerman, agar meninjau kembali rencana tersebut dan jangan dilanjutkan, silakan pelajari regulasi sampah di Indonesia bila ingin investasi dalam bidang sampah.

Baca juga: Indonesia Finlandia Bahas Kerjasama Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Intinya bahwa bukan perusahaan PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (OASA) ini yang pernah atau bakal gagal membangun PLTSa di Indonesia, sudah banyak investor yang tandatangani MoU dan PKS, namun belakangan mereka mundur karena tidak diberitahu permasalahan sampah Indonesia.

Juga pernah ada perusahaan dari Finlandia pada tahun 2017 Fortum Corporation yang merupakan perusahaan energi Finlandia, telah terpilih sebagai mitra investasi dan joint venture dengan Jakarta Metropolitan dalam pembangunan pabrik limbah untuk energi Indonesia (WtE) pertama yang akan dibangun di Sunter, Jakarta Utara. Rencana akan dapat memproses 2.220 ton sampah padat per hari, atau sekitar 25% dari sampah padat Jakarta, tapi juga mundur karena melanggar regulasi.

Bagaiman pendapat Anda?

Jakarta, 12 November 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun