Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cinta Laura Bisnis Sampah Gandeng Intec Jerman Investasi PLTSa Rp5,5 Triliun

12 November 2022   02:20 Diperbarui: 12 November 2022   02:44 1347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bert Hufener, Bobby Gafur Umar, M. Arsjad Rasjid; Menko Marinvest Luhut Binsar Panjaitan, di Bali, Jumat (11/11 - 2022), Sumber: Bisnis.com

Perlu penulis jelaskan bahwa, dasar awal daripada PLTSa ini adalah Perpres No. 18 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Dan Kota Makassar. Bahwa Perpres tersebut menilai peraturan itu bertentangan dengan UU terkait.

Baca juga: Lima Alasan Perpres Listrik Berbasis Sampah Digugat

Perpres No. 18 Tahun 2016 telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) di tahun yang sama atas gugatan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan perorangan, termasuk penulis ada didalamnya sebagai penggugat. Permohonan uji materiil disampaikan pada 18 Juli 2016 dengan nomor register 27/P/HUM/2016. Sementara putusan MA keluar pada 2 November 2016.

Banyak pelanggaran yang ada atas proyek pembangunan PLTSa tersebut antara lain melabrak  UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  UU No. 36 Tahun 2014  tentang Kesehatan, dan Ratifikasi Konvensi Stockholm, dan lainnya banyak dilanggar PLTSa ini. (Baca: Perpres Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Dibatalkan MA).

PLTSa bertentangan dengan asas dan tujuan UU Pengelolaan Sampah, yang secara eksplisit menghendaki perubahan paradigma pengelolaan sampah ke arah pengurangan, komprehensif dan tidak hanya berfokus pada timbunan sampah di hilir, tapi harus fokus pengelolaan dan pengolahan di hulu (pola plasma inti). 

Baca juga: Mati Hidup Perpres Listrik Tenaga Sampah

Setelah dibatalkan Perpres 18 Tahun 2016 diatas, berbagai upaya KLHK dengan melibatkan hampir seluruh menteri dan para menteri koordinator (kecuali Menteri Pertanian karena tidak dimasukkan) telah menerbitkan lagi Perpres No. 97 Tahun 2017 Kebijakan dan Strategi Nasional - Jaktranas - Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tanggal Pengundangan (24 Oktober 2017), tapi terselip program PLTSa di dalamnya. Sungguh hebat akal konseptor Jaktranas Sampah untuk mengelabui masyarakat.

Tidak puas dengan Perpres No. 97 Tahun 2017, muncul lagi Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PLTSa) pada 12 April 2018. Untuk membangun PLTSa di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado (tambahan Medan dan Bali).

Pada prinsipnya Perpres No. 35 Tahun 2018 merupakan reinkarnasi Perpres No.18 Tahun 2016, karena hanya berbeda sedikit judulnya dan pada perpres baru tersebut tidak eksplisit menyebut teknologi termal tapi hanya diganti teknologi ramah lingkungan. Pada perpres lama yang telah dicabut memang sama sekali tidak ada kalimat teknologi ramah lingkungan.

Baca juga: Pro Kontra PLTSa dalam Penanganan Sampah di Indonesia

Tidak mungkin pembakaran sampah dapat dilakukan sesuai peraturan teknis tanpa  menambahkan bahan bakar fosil dan proses pengeringan yang memakan biaya yang cukup signifikan dan memboroskan energi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun