Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pengembangan Desa Wisata Bebas Sampah

6 November 2022   05:38 Diperbarui: 6 November 2022   06:54 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis menyerahkan Buku Bank Sampah ke Menparekraf Sandiaga Uno, Jakarta (18/10/22). Sumber: DokPri

Dalam program tersebut penulis melalui Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Badan Pemberdayaan Pengelolaan Persampahan dan Lingkungan Hidup (BP3LH) akan melibatkan perusahaan multi nasional produk berkemasan dan non kemasan serta perbankan termasuk lembaga keuangan non bank seperti Adira Finance, klik di adira.id/e/fkl2022-blogger atau di Sini.

Penulis menyerahkan Buku Bank Sampah ke Menparekraf Sandiaga Uno, Jakarta (18/10/22). Sumber: DokPri
Penulis menyerahkan Buku Bank Sampah ke Menparekraf Sandiaga Uno, Jakarta (18/10/22). Sumber: DokPri

Strategi Solusi

Semua daerah yang memiliki kawasan desa wisata, bersama Kemenparekraf, Yaksindo, dan BP3LH serta pemerintah daerah (pemda) setempat akan melakukan pendampingan untuk pengelolaan sampah berbasis ekonomi kreatif dengan mengikutsertakan seluruh stakeholder di kawasan Desa Wisata.

Dalam strategi pelaksanaan program, pengelolaan sampah Desa Wisata tersebut, semua rumah penduduk, restoran, pasar, kantor, destinasi wisata, ruang terbuka hijau akan difasilitasi prasarana dan sarana (sapras) pilah dan olah sampah, sehingga tidak ada lagi sampah yang dibawa ke Tempat Penampungan sampah Sementara (TPS) ataupun di Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA).

Semua sampah dalam satu Desa Wisata akan di integrasi antar bangunan, agar nilai ekonomi daripada hasil pilah dan olah sampah di desa tersebut dapat dengan mudah terdistribusi dan memiliki nilai ekonomi daripada hasil olahan sampah itu sendiri. 

Strategi menyatukan masyarakat dalam pilah olah sampah di Desa Wisata, akan didasari oleh regulasi lokal berupa peraturan desa (Perdes) agar hak dan kewajiban semua pihak dapat terdeteksi dan menjadi pedoman pelaksanaan agar terjadi kesinambungan program.

Adapun Perdes Pengelolaan Sampah tersebut tetap mengacu pada UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Agar program tersebut bisa membawa gairah masyarakat dan menarik pengunjung dalam Desa Wisata tersebut juga akan diselenggarakan beberapa kegiatan pengembangan, seperti Desa Wisata Ramah Berkendara, Desa Wisata Ramah Anak dan lainnya.

Termasuk ada even lokal, regional dan nasional berupa Festival Kreatif Lokal berbasis sampah dan ekonomi kreatif dalam mengangkat dan mengembangkan kearifan lokal Desa Wisata yang bersangkutan.

Desa Wisata bebas sampah dengan di backup program pertanian terpadu bebas sampah, dimana hasil produk olahan sampah organik menjadi pupuk organik yang diproduksi oleh masyarakat untuk selanjutnya akan mendukung perkebunan dan pertanian organik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun