"Presiden Jokowi cq: Menteri Keuangan mari kita jujur saja pada rakyat, jangan dengan alasan menambah kas negara tapi alasannya menurunkan angka perokok. Biasakan kita sportif pada rakyat."
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024.
Menurut Sri Mulyani alasan dianaikan cukai rokok adalah untuk mengendalikan konsumsi dan produksi, Menurutnya rokok naik konsumsi dipastikan akan turun. Ini alasan klasik dan klize Bu SMI. Â
Alasan lainnya mencegah konsumsi rokok bagi anak di bawah umur 10-18 tahun, sebagaimana RPJMN merencanakan pada tahun 2024 remaja pengonsumsi rokok harus turun menjadi 8.7 persen.
Presiden Jokowi cq: Menteri Keuangan mari kita jujur saja pada rakyat, jangan dengan alasan menambah kas negara tapi alasannya menurunkan angka perokok. Biasakan kita sportif pada rakyat.Â
Memang kita di Indonesia sangat mengherankan, karena efek buruk daripada merokok hanya diberi peringatan. Sementara nyata ada penelitian bahwa racun nikotin rokok menyebabkan kematian dari berbagai sumber zat racun.
Lucunya dimana? Yes, kalau racun atau dampak dari kemasan produk atau barang berupa plastik, pemerintah serang mati-matian, sampai pada kebijakan melarang penggunaan plastik sekali pakai.Â
Malah dilarang pakai dan jual plastik itu dengan alasan keselamatan bumi, kenapa rokok yang lebih berbahaya pada manusia tidak diberlakukan demikian juga seperti plastik.Â
Terahir soal migrasi zat BisPhenol-A (BPA) Galon Guna Ulang dan Etilen atau Disetilen pada obat-obatan juga diserang mati-matian. Kenapa rokok tidak seperti perlakuannya itu, ini diskriminatif.Â
Sementara perlakuan pada zat nikotin yang ada dalam rokok atau tembakau, hanya dibiarkan dan diberi peringatan saja. Malah dijadikan sumber pemasukan terbesar Kas Negara/Daerah.