"Kedengaran menggiurkan kalkulasi diatas kertas dalam mengantisipasi sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), tapi sungguh akan merugikan rakyat alias imposible karena akan menyerap biaya Tiping Fee yang sangat besar dan jelas akan menjadi bancakan korupsi." Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.
Miris membaca banyak pemberitaaan tentang adanya rencana PT PLN (Persero) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk Penyediaan Tenaga Listrik dari Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka. Antara lain bisa dibaca di CNBC Indonesia judul PLN Bakal Serap Listrik dari TPPAS Legok Nangka di Bandung.
PLN akan mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi hijau melalui penyerapan listrik dari TPPAS Regional Legok Nangka di Kabupaten Bandung.
Sudahlah bersandiwara hadapi sampah dan beri angin segar pada masyarakat dan undangan rangkaian G20 di Bali, ini PLTSa hanya mimpi di siang bolong. Kenapa PLN tidak beli listrik PLTSa yang sudah ada?Â
Kesepakatan yang ditandatangani Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Nusa Dua, Bali, pada Selasa (1/11) lalu ini bertujuan mendukung upaya pemerintah mencapai target net zero emission pada 2060.
Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar janganlah terlalu bermimpi untuk jadi contoh atau inspirasi bagi semua daerah untuk lebih peduli pada lingkungan.Â
Saat juga menjadi Wali Kota Bandung sudah pernah merencanakan, tapi gagal. Coba evalusi kenapa gagal? Tentu ada yang salah pada penanganan sampah melalui PLTSa.
Baca juga:Â Solusi Sampah Indonesia Dalam Kehampaan Solusi
MoU listrik sampah melalui PLTSa itu yang dibuat di Bali bukan pertama di Indonesia Kang Emil, apa Kang Emil tidak baca perkembangan isu sampah dan khususnya PLTSa semua gagal?Â
Tolong para kepala daerah jangan paksa proyek yang bakal mengisap darah rakyat, PLTSa itu akan jadi bancakan korupsi pada pembayaran Tiping Fee dan lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak menyetujui PLTSa tersebut dan KPK merekomendasi RDF, namun tetap dalam koridor regulasi persampahan yang ada. Jangan melabrak aturan. Baca berita Klik di Sini.Â
Baca juga:Â Imposible Listrik Sampah PLTSa-PSEL di Indonesia
Bukan hanya MoU listrik sampah atau PLTSa atau PSEL sudah dibuat malah pembangunan sudah ada yang diresmikan Presiden Jokowi di Surabaya (06/05/2021) yaitu PLTSa Benowo Surabaya dan nasibnya sekarang bagaimana? Apa PLN sudah beli listriknya? Berita baca dan Klik di Sini.
Apa yang ditolak oleh DPRD Kota Surabaya itu karena beberapa hal, termasuk pembayaran Tiping Fee sampah yang akan mencekik dana rakyat melalui APBD Kota Surabaya.Â
Mundur lagi kebelakang, Â PLTSa Merah Putih di TPST Bantargebang Bekasi Jawa Barat yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. (25 Mar 2019) Apakah PLN juga sudah beli listriknya? Berita baca dan Klik di Sini.
Belum lagi yang pembangunan PLTSa yang ada di Solo, Semarang. Â Apakabar semua itu. Apakah juga PLN sudah diatribusi listriknya?
Malah Kang Emil sendiri masih Walikota Bandung sudah berencana membangun PLTSa tapi tidak jadi-jadi juga ya? Kenapa? Mari kita jujur pada rakyat, jangan membuat gerakan yang tidak jelas ujung pangkalnya.
Jadi apa yang dilakukan di Bali itu, mungkin acara penandatanganan MoU antara PLN dan Gubernur Jabar dalam rangka seremoni kegiatan G20.
Baca juga:Â Stop dan Baca Sebelum Investasi Bisnis Sampah di Indonesia
Ini sama saja memberi informasi kepada luar negeri yang tidak masuk akal. Serta menyajikan angin surga bagi masyarakat Jawa Barat dan Indonesia yang tidak memahami masalah Listrik sampah PLTSa tersebut.
Jadi perlu penulis sampaikan baik kepada Gubernur Jawa Barat dan Direktur PLN bahwa apa yang Anda rencanakan itu mustahil adanya, karena melanggar UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
Selain melanggar UUPS ada yang paling krusial dan sangat rawan merugikan rakyat adalah pembayaran Tipping Fee atas pengelolaan  sampah di PLTSa tersebut nantinya.
Baca juga:Â Perpres Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Digugat ke MA
Ini juga yang menjadi hambatan PLTSa Benowo Surabaya dan PLTSa lainnya menjadi macet, karena tidak seimbang antara biaya operasional atau produksi daripada harga jual listriknya.
Juga yang paling mendasar di labrak PLTSa ini adalah pola penanganannya secara sentralisasi, sementara UUPS Â mengharuskan desentralisasi.
Karena banyak usaha-usaha sektor ril atau UMKM dan industri besar lainnya bergerak bila desentralisasi dalam urusan sampah tersebut. Kalau PLTSa ini berjalan, matilah usaha tersebut.
Jadi memang fakta PLTSa ini tidak dikehendaki berdiri di Indonesia karena mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Coba deh staf ahli Kang Emil dan pihak PLN baca UUPS.
Baca juga:Â Pengamat sebut solusi sampah plastik ada pada pengelolaan
Juga perlu diketahui oleh Gubernur Jawa Barat dan Dirut PLN, bahwa dasar utama PLTSa itu awalnya dengan Perpres 18 Tahun 2016 Tentang Pembangunan PLTSa 7 Kota, termasuk Bandung saat Kang Emil sebagai Wali Kota Bandung, tentu sudah baca berita itu.Â
Bahwa penulis bersama beberapa LSM pada tahun 2016 ahir telah menggugat Perpres 18 Tahun 2016 tersebut di Mahkamah Agung (MA) karena melanggar regulasi internasional dan nasional, termasuk yang telah disampaikan diatas tersebut.
Melalui artikel ini, untuk kesekian kalinya penulis dalam kapasitas sebagai Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya, meminta kepada Presiden Jokowi dan seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk kembali berpikir sehat dan jalankan UUPS. disana solusi sampah yang benar dan bertanggung jawab serta berkeadilan tanpa bancakan korupsi.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 4 November 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H