Tolong para kepala daerah jangan paksa proyek yang bakal mengisap darah rakyat, PLTSa itu akan jadi bancakan korupsi pada pembayaran Tiping Fee dan lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak menyetujui PLTSa tersebut dan KPK merekomendasi RDF, namun tetap dalam koridor regulasi persampahan yang ada. Jangan melabrak aturan. Baca berita Klik di Sini.Â
Baca juga:Â Imposible Listrik Sampah PLTSa-PSEL di Indonesia
Bukan hanya MoU listrik sampah atau PLTSa atau PSEL sudah dibuat malah pembangunan sudah ada yang diresmikan Presiden Jokowi di Surabaya (06/05/2021) yaitu PLTSa Benowo Surabaya dan nasibnya sekarang bagaimana? Apa PLN sudah beli listriknya? Berita baca dan Klik di Sini.
Apa yang ditolak oleh DPRD Kota Surabaya itu karena beberapa hal, termasuk pembayaran Tiping Fee sampah yang akan mencekik dana rakyat melalui APBD Kota Surabaya.Â
Mundur lagi kebelakang, Â PLTSa Merah Putih di TPST Bantargebang Bekasi Jawa Barat yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. (25 Mar 2019) Apakah PLN juga sudah beli listriknya? Berita baca dan Klik di Sini.
Belum lagi yang pembangunan PLTSa yang ada di Solo, Semarang. Â Apakabar semua itu. Apakah juga PLN sudah diatribusi listriknya?
Malah Kang Emil sendiri masih Walikota Bandung sudah berencana membangun PLTSa tapi tidak jadi-jadi juga ya? Kenapa? Mari kita jujur pada rakyat, jangan membuat gerakan yang tidak jelas ujung pangkalnya.
Jadi apa yang dilakukan di Bali itu, mungkin acara penandatanganan MoU antara PLN dan Gubernur Jabar dalam rangka seremoni kegiatan G20.
Baca juga:Â Stop dan Baca Sebelum Investasi Bisnis Sampah di Indonesia
Ini sama saja memberi informasi kepada luar negeri yang tidak masuk akal. Serta menyajikan angin surga bagi masyarakat Jawa Barat dan Indonesia yang tidak memahami masalah Listrik sampah PLTSa tersebut.