Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Gubernur Jabar dan Dirut PLN, MoU Proyek Mimpi Listrik Sampah di Bali

4 November 2022   07:01 Diperbarui: 4 November 2022   07:21 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi perlu penulis sampaikan baik kepada Gubernur Jawa Barat dan Direktur PLN bahwa apa yang Anda rencanakan itu mustahil adanya, karena melanggar UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Selain melanggar UUPS ada yang paling krusial dan sangat rawan merugikan rakyat adalah pembayaran Tipping Fee atas pengelolaan  sampah di PLTSa tersebut nantinya.

Baca juga: Perpres Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Digugat ke MA

Ini juga yang menjadi hambatan PLTSa Benowo Surabaya dan PLTSa lainnya menjadi macet, karena tidak seimbang antara biaya operasional atau produksi daripada harga jual listriknya.

Juga yang paling mendasar di labrak PLTSa ini adalah pola penanganannya secara sentralisasi, sementara UUPS  mengharuskan desentralisasi.

Karena banyak usaha-usaha sektor ril atau UMKM dan industri besar lainnya bergerak bila desentralisasi dalam urusan sampah tersebut. Kalau PLTSa ini berjalan, matilah usaha tersebut.

Jadi memang fakta PLTSa ini tidak dikehendaki berdiri di Indonesia karena mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Coba deh staf ahli Kang Emil dan pihak PLN baca UUPS.

Baca juga: Pengamat sebut solusi sampah plastik ada pada pengelolaan

Juga perlu diketahui oleh Gubernur Jawa Barat dan Dirut PLN, bahwa dasar utama PLTSa itu awalnya dengan Perpres 18 Tahun 2016 Tentang Pembangunan PLTSa 7 Kota, termasuk Bandung saat Kang Emil sebagai Wali Kota Bandung, tentu sudah baca berita itu. 

Bahwa penulis bersama beberapa LSM pada tahun 2016 ahir telah menggugat Perpres 18 Tahun 2016 tersebut di Mahkamah Agung (MA) karena melanggar regulasi internasional dan nasional, termasuk yang telah disampaikan diatas tersebut.

Melalui artikel ini, untuk kesekian kalinya penulis dalam kapasitas sebagai Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya, meminta kepada Presiden Jokowi dan seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk kembali berpikir sehat dan jalankan UUPS. disana solusi sampah yang benar dan bertanggung jawab serta berkeadilan tanpa bancakan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun