Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gubernur Sumbar Salah Melarang Plastik, Melanggar KUH Perdata dan Matikan Industri

1 November 2022   09:29 Diperbarui: 1 November 2022   09:40 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan pelarangan penggunaan plastik di Sumatera Barat ini, sebenarnya sudah lama dan sejak 2018,  klik di Sini,  tapi sepertinya diperbaharui lagi di Wali Kota Padang di tahun 2022.

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar)  meminta diganti plastik yang ramah lingkungan,  sementara tidak ada plastik yang ramah lingkungan kecuali perlakuannya mengikuti amanat regulasi sampah. 

Sekalipun itu plastik jenis oxium tetap tidak ramah lingkungan. Seharusnya Gubernur Sumbar maupun Wali Kota Padang ini tidak memahami masalah,  Anda ini kena prank dari PSLB3 KLHK di Jakarta.  

Juga membaca Republika online di "Gubernur Sumbar Larang Perangkat Daerah Sediakan Minuman Kemasan Saat Rapat" Klik di Sini. 

Gubernur Sumbar Mahyeldi menuangkan larangan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 01/SE/PSLB3PK/DLH-2022 tentang pengurangan dan penanganan sampah plastik di lingkungan Pemprov Sumbar.

Begitu juga Wali Kota Padang telah mengeluarkan SE No. 660/03.50/DLH-PDG/2022 Tentang Penggunaan Wadah Plastik Ramah Lingkungan.

SE merupakan tindaklanjut tentang Hari Sampah Nasional (HPSN) 21 Februari oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: Menko Marves dan Menteri LHK Amputasi EPR-UUPS Sampah

Pemprov Sumbar mengarahkan masyarakat kembali kemasa lalu dengan menggunakan tempat makanan atau minuman yang berbahan organik yakni yang terbuat dari daun, kertas, dan pelepah. Hanya karena menghindari sampah plastik.

Atau bisa juga menggunakan bahan yang dapat dipakai kembali seperti piting, gelas kaca, atau makanan dengan kotak berbahan kertas. 

Baca juga: Apa Kabar Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Produsen?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun