Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jokowi Harusnya Rekonvensi Penggugat Ijazah Palsu, Publik Jadi Ragu

30 Oktober 2022   19:13 Diperbarui: 30 Oktober 2022   19:18 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Bambang Tri Mulyono (kanan). Sumber: (Kolase KompasTV/kompas.com) by TribunNews.Com

Padang (30/10) Menyambung artikel sebelumya di "Pengacara Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Contoh Buruk Penegakan Hukum di Indonesia".

Penulis sayangkan Presiden Jokowi tidak memanfaatkan momentum untuk menyelesaikan secara hukum atas isu dugaan ijazah palsu. Biar menjadi pembelajaran pada penggugat dan masyarakat.

Pengertian secara umum bahwa kenapa ada hak gugat balik (rekonvensi) yang diberikan kepada tergugat, agar penggugat konvensi lebih berhati-hati sebelum mengajukan gugatan, alias jangan sembrono.

Karena menggugat seseorang atau sebuah lembaga bisa berbahaya atau senjata makan tuan bila tidak benar-benar bisa dibuktikan secara hukum apa yang menjadi materi gugatan si penggugat konvensi.

Isu Dugaan Ijazah Palsu Belum Selesai

Sebut misalnya kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang telah digugat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang selanjutnya dicabut oleh kuasa hukum penggugat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan, bahwa sukit melanjutkan sidang karena penggugat ditangkap polisi.

Juga penggugat saat ini lagi ditangkap sekitar sepuluh hari sesudah memasukkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus yang lain oleh polri dan sementara dalam tahanan. 

Ini juga terkesan kurang elok dan bisa diduga terjadi penggunaan tangan aparat hukum untuk menghambat persidangan dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Padahal walau penggugat dalam tahanan tetap saja bisa dilanjutkan persidangan, dan tidak masuk diakal kalau pengacara penggugat susah menemuinya di tahanan. Tapi ya itulah potret besar hukum di Indonesia yang sangat labil.

Ahirnya pula Kuasa Hukum mencabut gugatannya. Pengacara juga kami duga tidak profesional, tidak menempatkan diri sebagai penegak hukum, hanya berpikir untuk kepentingan kliennya.

Seharusnya bisa berperan untuk ikut menghentikan isu dugaan ijazah palsu yang ditujukan pada Jokowi. Artinya diupayakan ada putusan inkrah dari pengadila, agar tidak mengganggu konsentrasi Presiden Jokowi.

Karena kalau dicabut demikian ini tanpa ada penyelesaian perkara sampai inkrah, maka bisa dipastikan setiap saat isu ijazah palsu itu berpotensi muncul lagi dan yang repot tentu Presiden Jokowi sendiri.

Harusnya pengacara tergugat menemui Presiden Jokowi dalam kapasitas sebagai penegak hukum untuk memberi advis penyelesaian. Semuanya tidak ada berpikir panjang baik penggugat maupun tergugat.

Baca juga: Jokowi Digugat Ijazah Palsu, Gugatan Salah Alamat?

Semua ini membuat tanda tanya, ada apa dan kenapa? Karena alasan yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Penggugat sepertinya tidak pas dalam logika hukum dan kapasitas jam terbang pengacara penggugat.

Kenapa pula Presiden Jokowi, tidak melakukan gugatan balik atau rekonvensi. Agar isu yang selalu muncul tersebut bisa dihentikan dengan menunjukkan kebenaran ijazah tersebut di sidang pengadilan dengan cara rekonvensi.

Baca juga: Hot Isu: Rektor UGM tentang Ijazah Presiden Jokowi

Sebagaimana dalam KUHP bahwa gugatan rekonvensi dalam Pasal 132 huruf (a) didefinisikan sebagai gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.

Sebenarnya Jokowi baik selaku pribadi maupun dalam kapasitas sebagai presiden, semestinya memberi contoh pada publik bagaimana menghadapi masalah seperti yang dialaminya.

Kesempatan pada Presiden Jokowi untuk memberi pembelajaran pada publik bagaimana kalau terjadi gugatan dan bagaimana pula membuktikan bahwa gugatan itu tidak benar.

Karena seharusnya momentum gugatan pada diri Jokowi tersebut dimanfaatkan untuk membuktikan kondisi yang sebenarnya dengan cara Presiden Jokowi melakukan rekonvensi atau gugatan balik.

Disitulah dimunculkan bukti ijazah, dan kalau benar tentu mendapat putusan inkrah (tetap) dari pengadilan dan tidak akan muncul lagi isu dikemudian hari.

Seharusnya Presiden Jokowi manfaatkan momentum sebagai pembelajaran hukum pada publik, maka cukup Jokowi menuntut inmaterial berupa permintaan maaf dan tidak perlu meminta ganti rugi materil berupa tuntutan fulus pada penggugat.

Itu sebenarnya membuat penulis bertanya-tanya, kenapa Presiden Jokowi tidak selesaikan isu ijazah palsu itu secara hukum, sementara ada ruang untuk menyelesaikannya secara hukum pula.

Gugatan rekonvensi diajukan tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat.

Gugatan balik atau rekonvensi kerap dilakukan saat tergugat merasa di fitnah, adapun syarat tuduhan dapat dikatakan sebagai fitnah yaitu perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Mengurus rakyat dan negara Republik Indonesia ini memang susah, tapi tetap harus dilakukan. Tidak boleh menyerah, dengan alasan yang tidak masuk akal. Karena publik atau bumi akan mencemooh kita sebagai badut pentasnya bila mengabaikan masalah yang seharusnya diselesaikan.

Bagaimana pendapat Anda?

Ref: 1] 2] 3] 4]

Padang, 30 Oktober 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun