Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jokowi Harusnya Rekonvensi Penggugat Ijazah Palsu, Publik Jadi Ragu

30 Oktober 2022   19:13 Diperbarui: 30 Oktober 2022   19:18 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Bambang Tri Mulyono (kanan). Sumber: (Kolase KompasTV/kompas.com) by TribunNews.Com

Seharusnya bisa berperan untuk ikut menghentikan isu dugaan ijazah palsu yang ditujukan pada Jokowi. Artinya diupayakan ada putusan inkrah dari pengadila, agar tidak mengganggu konsentrasi Presiden Jokowi.

Karena kalau dicabut demikian ini tanpa ada penyelesaian perkara sampai inkrah, maka bisa dipastikan setiap saat isu ijazah palsu itu berpotensi muncul lagi dan yang repot tentu Presiden Jokowi sendiri.

Harusnya pengacara tergugat menemui Presiden Jokowi dalam kapasitas sebagai penegak hukum untuk memberi advis penyelesaian. Semuanya tidak ada berpikir panjang baik penggugat maupun tergugat.

Baca juga: Jokowi Digugat Ijazah Palsu, Gugatan Salah Alamat?

Semua ini membuat tanda tanya, ada apa dan kenapa? Karena alasan yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Penggugat sepertinya tidak pas dalam logika hukum dan kapasitas jam terbang pengacara penggugat.

Kenapa pula Presiden Jokowi, tidak melakukan gugatan balik atau rekonvensi. Agar isu yang selalu muncul tersebut bisa dihentikan dengan menunjukkan kebenaran ijazah tersebut di sidang pengadilan dengan cara rekonvensi.

Baca juga: Hot Isu: Rektor UGM tentang Ijazah Presiden Jokowi

Sebagaimana dalam KUHP bahwa gugatan rekonvensi dalam Pasal 132 huruf (a) didefinisikan sebagai gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.

Sebenarnya Jokowi baik selaku pribadi maupun dalam kapasitas sebagai presiden, semestinya memberi contoh pada publik bagaimana menghadapi masalah seperti yang dialaminya.

Kesempatan pada Presiden Jokowi untuk memberi pembelajaran pada publik bagaimana kalau terjadi gugatan dan bagaimana pula membuktikan bahwa gugatan itu tidak benar.

Karena seharusnya momentum gugatan pada diri Jokowi tersebut dimanfaatkan untuk membuktikan kondisi yang sebenarnya dengan cara Presiden Jokowi melakukan rekonvensi atau gugatan balik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun