Seharusnya bisa berperan untuk ikut menghentikan isu dugaan ijazah palsu yang ditujukan pada Jokowi. Artinya diupayakan ada putusan inkrah dari pengadila, agar tidak mengganggu konsentrasi Presiden Jokowi.
Karena kalau dicabut demikian ini tanpa ada penyelesaian perkara sampai inkrah, maka bisa dipastikan setiap saat isu ijazah palsu itu berpotensi muncul lagi dan yang repot tentu Presiden Jokowi sendiri.
Harusnya pengacara tergugat menemui Presiden Jokowi dalam kapasitas sebagai penegak hukum untuk memberi advis penyelesaian. Semuanya tidak ada berpikir panjang baik penggugat maupun tergugat.
Baca juga:Â Jokowi Digugat Ijazah Palsu, Gugatan Salah Alamat?
Semua ini membuat tanda tanya, ada apa dan kenapa? Karena alasan yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Penggugat sepertinya tidak pas dalam logika hukum dan kapasitas jam terbang pengacara penggugat.
Kenapa pula Presiden Jokowi, tidak melakukan gugatan balik atau rekonvensi. Agar isu yang selalu muncul tersebut bisa dihentikan dengan menunjukkan kebenaran ijazah tersebut di sidang pengadilan dengan cara rekonvensi.
Baca juga:Â Hot Isu: Rektor UGM tentang Ijazah Presiden Jokowi
Sebagaimana dalam KUHP bahwa gugatan rekonvensi dalam Pasal 132 huruf (a) didefinisikan sebagai gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.
Sebenarnya Jokowi baik selaku pribadi maupun dalam kapasitas sebagai presiden, semestinya memberi contoh pada publik bagaimana menghadapi masalah seperti yang dialaminya.
Kesempatan pada Presiden Jokowi untuk memberi pembelajaran pada publik bagaimana kalau terjadi gugatan dan bagaimana pula membuktikan bahwa gugatan itu tidak benar.
Karena seharusnya momentum gugatan pada diri Jokowi tersebut dimanfaatkan untuk membuktikan kondisi yang sebenarnya dengan cara Presiden Jokowi melakukan rekonvensi atau gugatan balik.