"Percuma membuat program tata kelola sampah bila menghindari regulasi sampah dan dipastikan macet, walaupun dengan modal besar serta teknologi canggih dan mahal, pasti macet." Asrul Hoesein, Founder PKPS Indonesia.
Hari ini minggu, 30 Oktober 2022, menuju sebuah kota di Sumatera Barat, Kota Padang. Memenuhi undangan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang perhotelan, peternakan dan industri pakan ternak.
Perjalanan ke Kota Padang bukan baru pertama, sudah beberapa kali dalam rangka urusan yang berbeda, dan hari ini dalam rangka jelajah sampah di Kota Minangkabau.
Pada laman wikipedia, menyebut bahwa Padang adalah kota terbesar di pantai barat Pulau Sumatera sekaligus ibu kota Provinsi Sumatra Barat, Indonesia. Kota ini adalah pintu gerbang barat Indonesia dari Samudra Hindia.
Secara geografi, Padang dikelilingi perbukitan yang mencapai ketinggian 1.853 mdpl dengan luas wilayah 693,66 km, lebih dari separuhnya berupa hutan lindung.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, kota ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 914 ribu jiwa. Padang merupakan kota inti dari pengembangan wilayah metropolitan Palapa.
Sebagaimana data Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, bahwa setiap hari menghasilkan total sampah sekitar 640 ton. Sekitar 140 ton sampah yang tidak diangkut ke TPA Air Dingin. TPA ini diperkirakan akan overload di tahun 2023.
Maka seharusnya Pemkot Padang segera jalankan regulasi sampah, itu solusinya dan tidak perlu lagi menambah kontainer sampah dan memindahkan atau menambah lahan TPA, itu semua keliru dan menghabiskan anggaran saja.
Kota Padang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Â Nomor 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Sejumlah kelurahan menarik iuran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per bulan dari warga untuk mendukung pengoperasian becak motor pengangkut sampah.
Juga di Kota Padang telah menerapkan kebijakan berupa denda bagi warga kedapatan tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan diproses tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp500 ribu.
Solusi Sampah Kota Padang
Pada prinsipnya di Kota Padang ini masih melakukan pengelolaan sampah dengan paradigma lama, yaitu kumpul angkut buang, yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak tahun 2013.
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dengan dukungan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengamanatkan sampah wajib di pilah/olah di sumber timbulannya.
Dalam UUPS ada 49 Pasal, tidak ada satupun pasal yang mengamanatkan angkut sampah keluar dari rumah, hotel, kantor, industri, pasar kawasan destinasi wisata dan lain sebagainya.
Di Kota Padang masih mengandalkan kontainer sampah sebagai tempat penampungan sampah sebelum dibawa ke TPA, seharusnya semua itu dihentikan dan kembali menjalankan UUPS.
Penulis harapkan kepada Wali Kota Padang cq: Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar melaksanakan amanat UUPS dengan segera mengaplikasi Pasal 11,13,21 dan 44 UUPS, agar tidak lagi membuang sampah ke TPA.
Pasal 11 dan 13 merupakan amanat atau mandat UUPS dalam menjalankan pilah dan olah sampah di rumah tangga dan kawasan timbulan sampah.
Sementara Pasal 21 UUPS, sebagai perintah kepada pemerintah dan pemda untuk memberikan insentif kepada semua unsur pelaksana pengelola sampah.
Jadi bukan saja warga di denda untuk tidak membuang sampah, tapi diarahkan dulu mengelola sampahnya, lalu beri insentif dan yang tidak menaati aturan tersebut setelah difasilitasi, barulah diberi sanksi atau disinsentif (Baca Pasal 21 ayat 1 point a dan b)..
Jadi apa yang diterapkan Pemkot Padang dengan mendenda warga yang buang sampah sembarangan itu sebesar Rp500 ribu itu sangat keliru, penulis minta kepada Wali Kota agar cabut kebijakan itu dan kembali jalankan UUPS.
Begitupun Pasal 44 UUPS, pemerintah daerah sejak 2009 wajib membuat perencanaan penutupan TPA Open Dumping dan diganti menjadi Control Landfill atau Sanitary Landfill. Pula dengan tegas UUPS meminta pemda untuk menyetop membuang sampah ke TPA dengan cara Open Dumping sejak 2013.
Bagaimana pendapat Anda?
Padang, 31 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H